Berita Jembrana
Nyoman Gendi Anggota Kelompok Gamelan, Seluruh Barang Dijual Rp700 Ribu ke Loak
Nyoman Gendi Anggota Kelompok Gamelan *Seluruh Barang Dijual Rp700 Ribu ke Loak *Diangkut Dua Kali ke Rumahnya Lalu Dijual
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Pelaku pencurian gamelan gong di Banjar Lebih, Desa Asahduren, Kecamatan Pekutatan, Jembrana akhirnya berhasil diamankan.
Adalah I Nyoman Gendi (64) yang merupakan anggota Kelompok Suka Duka Sidhi Kencana Merta.
Seluruh hasil curian hanya dijual Rp700 Ribu di pedagang barang bekas alias loak.
Selain anggota, pelaku ini tinggal sangat dekat dengan TKP yakni di belakang gudang tempat menyimpan gong waridan leluhur tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, pelaku Nyoman Gendi ini berhasil diamankan sehari pasca dilaporkan atau Rabu 19 Juli 2023 kemarin.
Pengungkapan kasus pencurian gamelan hong warisan ini bermula dari kecurigaan anggota sekaa lainnya yang menduga bahwa kunci pintu gudang hanya diketahui oleh anggota.
Tak lama, polisi akhirnya berhasil mengumpulkan bukti dan mengamankan pelaku. Pelaku yang berusia 64 tahun ini mengakui mengambill seluruh gamelan yang hilang tersebut.
"Sudah diamankan kemarin siang atau sehari setelah dilaporkan," kata Kapolsek Pekutatan, Kompol I Wayan Suastika saat dikonfirmasi, Kamis 20 Juli 2023.
Dia melanjutkan, dari hasil penyelidikan ternyata pelakunya bukanlah orang jauh.
Pelaku Nyoman Gendi ini merupakan salah satu anggota kelompok suka duka pemilik gamelan gong tersebut.
Selain itu, pelaku juga tinggal di belakang TKP atau di sebelah gudang koperasi di wilayah tersebut.
Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Sosok Komjen Pol Prof Dr Petrus R. Golose
Kemudian, kata dia, seluruh hasil curian dijual ke pemasok barang bekas atau rongsokan dengan harga Rp700 Ribu.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena motif ekonomi.
"Pengakuan pelaku, seluruh gamelan yang hilang tersebut diambil dengan cara dua kali angkut. Itu dilakukan bulan Mei 2023 lalu atau dua bulan yang lalu," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku Nyoman Gendi disangkakan Pasal 362 KUHP Jo 64 KUHP tentang pencurian. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.