Berita Bali
Terbukti Lakukan Penipuan Sewa Villa, Divonis 27 Bulan Penjara, WN Belanda Ini Banding
Terdakwa Dirk Hermanus Egbertus Kastermans (53) diganjar vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan (27 bulan) oleh majelis hakim.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Dirk Hermanus Egbertus Kastermans (53) diganjar vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan (27 bulan) oleh majelis hakim.
Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda ini dijatuhi hukuman terkait kasus penipuan sewa menyewa villa yang mengakibatkan korbannya, Eddy Lamdjani mengalami kerugian sebesar Rp455 juta.
Amar putusan telah dibacakan majelis hakim pimpinan AA M Aripathi Nawaksara pada persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 20 Juli 2023.
Baca juga: Pukul Warga Prancis di Bar, WNA Australia Diamankan Polsek Kuta Utara
Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa didampingi penasihat hukumnya langsung mengajukan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.
Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Hermanus dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).
Baca juga: Curi Barang Penumpang di Bandara Ngurah Rai, Dua WNA Aljazair Menerima Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama JPU.
"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara kepada terdakwa Dirk Hermanus Egbertus Kastermans selama 2 tahun dan 3 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan pidana," tegas hakim Aripathi Nawaksara.
Baca juga: Hajar Bule Australia hingga Tewas, Gede Wijaya Terancam 15 Tahun Penjara
Diungkap, perkara ini bermula terjadi sewa menyewa villa yang berlokasi di Sanur, Denpasar Selatan.
Dalam perjalanannya terjadi oper sewa menyewa antar beberapa pihak.
Singkatnya, akibat perbuatan terdakwa, saksi Eddy Lamdjani mengalami kerugian sebesar Rp455 juta.
Sehingga saksi Eddy Lamdjani melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Denpasar Selatan. (*)
Berita lainnya di WNA di Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-investasi-bodong.jpg)