Berita Karangasem
2 Jam Pemeriksaan Berujung Penetapan Tersangka, Guru SD di Karangasem Terjerat Kasus Pencabulan
kasus tindakan asusila di Karangasem, seorang guru SD ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Polres Karangasem menetapkan seorang guru SD sebagai tersangka kasus pencabulan, Kamis 20 Juli 2023.
Guru berinisial SA tersebut menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam.
SA adalah wali kelas korban, guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peristiwa terjadi pada Kamis 15 Juni 2023. Ia mengajak siswinya bertemu di tempat sepi saat hari memasuki tengah malam. Lokasinya di sawah, dekat jalan raya.
Baca juga: Kasus Pelecehan di Jembrana, Polisi Curigai Keterangan Balian Cabul Jro S, Ragukan Hanya Satu Korban
Namun SA membantah yang disangkakan kepadanya.
Ia mengaku tak pernah melakukan apapun saat bertemu dengan anak itu.
Guru yang mengajar di sebuah SD di Kecamatan Karangasem ini mengelak.
Ia mengaku pertemuan itu hanya sebatas guru dan murid.
Tapi pengakuan berbeda disampaikan korban dan saksi.
Korban mengatakan, SA memeluk, mencium dan memegang kemaluan korban.
Tak sampai di sana, SA juga memasukkan jarinya ke bagian intim korban.
Setelahnya, korban menceritakan kejadian itu ke orangtuanya.
Berdasarkan hasil visum dari RSUD Karangasem, memang menunjukkan bukti mengarah ke pencabulan.
Saat ini, korban masih dalam pengawasan orangtua.
Siswi SD tersebut trauma atas kejadian yang menimpanya itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.