Berita Bali

Pelaku Pelecehan Bocah di Toilet Bandara Ngurah Rai Bali Diadili, Begini Nasib Sang Dosen Asal NTT 

Sidang terhadap terdakwa sendiri, digelar tertutup untuk umum, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
 Ferdinandus usai menjalani sidang di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ferdinandus Bele Sole (38), telah didudukan di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pria yang berprofesi sebagai dosen di Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, menjalani sidang terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur. 

Ferdinandus melakukan pelecehan terhadap  anak korban inisial SK umur 13 tahun, di toilet area keberangkatan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu, 4 Januari 2023 lalu. 

Sidang terhadap terdakwa sendiri, digelar tertutup untuk umum, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Mabuk Hingga Rusuh, Seorang Pria Ajak Teman Keroyok Sopir di Denpasar, Polisi : Tersangka DPO

Baca juga: Larang Bule Transaksi Pakai Kripto di Bali, Simak Penjelasan Gubernur Koster 

 Ferdinandus usai menjalani sidang di PN Denpasar.
 Ferdinandus usai menjalani sidang di PN Denpasar. (Istimewa)

"Dakwaan sudah dibacakan jaksa penuntut. Saya selaku penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi.

Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan 4 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut," jelas advokat Yohanes Bulu Dappa, yang mendampingi terdakwa saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Mei 2023.

Yohanes mengatakan, sidang akan dilanjutkan pekan depan. "Sidang minggu depan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. Saksi korban dan ahli," ungkapnya. 

Sementara itu, JPU dalam surat dakwaan mendakwa terdakwa Ferdinandus dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 76E Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 292 KUHP. 

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pelecehan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban terjadi di toilet gate 3 area keberangkatan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu, 4 Januari 2023 lalu. 

 Ferdinandus usai menjalani sidang di PN Denpasar.
 Ferdinandus usai menjalani sidang di PN Denpasar. (Istimewa)

Bermula saat anak korban bersama kedua orangtuanya, hendak bertolak ke Jakarta. Sekitar pukul 16.00 Wita, anak korban pergi ke toilet.

Saat hendak masuk ke toilet, anak korban melihat ada seseorang yang mengikutinya dari belakang yang diduga terdakwa. 

Namun anak korban tidak menaruh curiga, karena menganggap Ferdinandus akan buang air kecil di toilet.

Tanda kecurigaan anak korban pun mulai muncul ketika terdakwa disebut sempat melirik ke kemaluan anak korban ketika kencing.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved