Berita Badung
379 Bungkus Rokok Tanpa Cukai Disita Dari Beberapa Warung di Wilayah Kelurahan Kapal Mengwi Badung
379 bungkus rokok tanpa cukai disita dari beberapa warung di wilayah kelurahan Kapal Mengwi Badung, Bali.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Ribuan batang rokok tanpa cukai alias ilegal yang beredar di wilayah Kelurahan Kapal, Mengwi, Badung, Bali disita dari sejumlah warung oleh petugas gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Perwakilan Bali.
Turut hadir mendampingi pada sidak yang dilakaanakan Jumat 21 Juli 2023 itu perwakilan dari Kelurahan Kapal, Babinsa dan Babinkamtibmas Kapal.
Pada sidak yang dilaksanakan sekumlah warung warga dan warung klontong diperiksa untuk memastikan peredaran rokok ilegal di masyarakat, khususnya di Kelurahan Kapal.
Terbukti dari hasil pemeriksaan ditemukan 379 bungkus rokok tanpa bea cukai atau ilegal
Kasat Pol PP Badung IGAK Suryanegara mengatakan jika sidak yang dilaksanakan langsung di pimpin oleh Bea Cukai perwakilan Bali.
Pihaknya mengaku jika banyak ditemukan rokok ilegal yang dijual oleh sejumlah warung.
"Kami temukan rokok ilegal berbagai merk. Setidaknya ada 379 bungkus roko yang disita," ujar Suryanegara.
Birokrat asal Denpasar itu mengaku modus penjualan rokok itu tak pernah berubah yakni dengan menyembunyikan rokok ilegal dengan barang lainnya agar tidak diketahui petugas sehingga masih bisa diperjualbelikan.
Baca juga: Sidak Toko Kelontong, Satpol PP Denpasar dan Bea Cukai Temukan 610 Bungkus Rokok Tanpa Cukai
Bahkan katanya roko ilegal itu disimpan dibawah rak kaca sehingga tidak terlihat sama sekali.
"Ada yang menjualnya secara terang-terangan, ada yang sembunyi-sembunyi. Pembelinya juga banyak karena harganya lebih murah," jelas Suryanegara.
Suryanega mengaku jik ada beberapa para pemilik warung yang menjual rokok ilegal itu sudah mengetahui kalau produk yang mereka jual adalah ilegal.
Namun mereka tetap menjual karena tergiur dengan keuntungan yang besar.
"Sebetulnya mereka tahu kalau itu (rokok) ilegal. Cuma karena tergiur keuntungan besar, soalnya harga rokok ilegal itu hampir setengahnya dari rokok legal. Peminatnya juga masih banyak," ucapnya.
Diakui 379 bungkus rokok yang disita terdiri dari beberapa merk diantaranya merk Janger sebanyak 16 Selop dan 9 bungkus.
Merk Luxio ditemukan sebanyak 20 Slop dan 9 bungkus serta 1 bungkus roko merk Dalil.
"Semua rokok ilegal itu kini disita oleh Bea Cukai wakil Bali. Bahkan kita juga menghimbau kepada masyarakat khususnya pedagang agar tidak menjual rokok ilegal untuk keamanan diri sendiri," imbuhnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.