Pemilu 2024

Bawaslu Gianyar Minta ASN dan Aparatur Desa Jaga Jari, Antisipasi Pelanggaran Pemilu 2024

Bawaslu Gianyar minta ASN dan Aparatur Desa jaga jari, antisipasi pelanggaran Pemilu 2024.

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Kartika Viktriani
Ist
Bawaslu Gianyar bersama Panwaslu Gianyar saat sosialisasi jenis pelanggaran Pemilu untuk ASN dan aparatur desa, Jumat 21 Juli 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dalam rangka menjaga netralitasi aparatur sipil negara (ASN) dan aparatus desa demi terjuwudnya Pemilu 2024 yang bermartabat dan berintegritas, Bawaslu Gianyar memperketat pengawasan dan melakukan sosialosasi.

Hal itu agar ASN dan aparatur desa dapat mencermati dan memahami batasan-batasannya untuk terhindar dari pelanggaran pada Pemilu.

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu Gianyar, I Wayan Gede Sutirta saat menjadi narasumber bersama anggota Panwaslu Kecamatan Gianyar, Anak Agung Bagus Mahendra dan Anggota PPK Kecamatan Gianyar, I Ketut Putra Wirawan pada acara Talk Show bertema “Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Aparatur Desa” yang diselenggarakan Panwaslu Kecamatan Gianyar, Jumat 21 Juli 2023.

“Bawaslu hadir untuk melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan pada tiap tahapan Pemilu serta turut melakukan pengawasan terhadap netralitas di antaranya ASN, aparatur desa, dan netralitas TNI Polri,” ungkapnya.

Dihadapan Forum Muspika,Kelurahan dan Desa se- Kecamatan Gianyar, Sutirta juga mengatakan netralitas ASN telah diatur mulai dari sebelum, selama dan sesudah tahapan kampanye.

"Jadi diharapkan ASN dapat mematuhi larangan yang ditujukan kepada ASN dalam hajatan Pemilu 2024, terlebih lagi dapat mengontrol jarinya mengingat jari merupakan hal kecil yang bisa berdampak besar," ujarya.

"Serta diharapkan masyarakat agar berani dan dapat turut serta mengawasi serta mengawal jalannya Pemilu dan dapat melaporkan jika mengetahui atau melihat sesuatu yang bertentangan dengan hukum," imbuhnya.

Baca juga: Bawaslu Gianyar Pantau Pendataan DPT, Hartawan: Semoga Tidak Menjadi Bom Waktu

Ketua Panwaslu Kecamatan Gianyar, I Dewa Gede Wily Tika Prasetya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mencegah pelanggaran yang dilakukan ASN dan aparatur desa sesuai dengan motto lembaga yaitu “Awasi, Cegah, Tindak”, mengingat dalam tahapan kampanye nanti merupakan tahapan yang rawan akan kecurangan serta berpotensi melanggar aturan yang berlaku.

“Tahapan Kampanye nanti merupakan tahapan yang rawan akan kecurangan serta berpotensi melanggar aturan yang berlaku, salah satunya seperti keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Aparatur Desa dalam Kampanye Peserta Pemilu 2024 demi kepentingan tertentu,” terangnya.

Masih pada kesempatan yang sama Anggota Panwaslu Kecamatan Gianyar, Anak Agung Bagus Mahendra turut menjelaskan terkait netralitas, ASN dan aparatur desa dimana hal tersebut merupakan pelayan masyarakat sehingga harus dituntut netral.

Terlebih lagi pada masa kampanye. Mahendra juga menyarankan agar ASN dan aparatur desa dapat menempatkan posisi dan tidak menunjukkan gestur mendukung suatu pihak agar tidak menyalahi aturan atau dipandang tidak Netral.

“ASN dan aparatur desa merupakan pelayan masyarakat, oleh karena itu banyak larangan terhadapnya, dan untuk netral dalam Pemilu 2024 nanti. Terlebih saat masa kampanye ASN juga dituntut untuk pintar menempatkan posisi dan tidak menunjukkan gestur tubuh mendukung salah satu pihak, agar tidak menyalahi aturan, dan dipandang tidak netralitas,” tegas Mahendra.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved