Berita Bali

Bupati Akan Pecat Guru SD Cabul Itu! Tunggu Surat dari Polres Karangasem Kemudian Ambil Tindakan

Guru asal Kecamatan Karangasem tersebut melakukan pencabulan terhadap siswi kelas VI sekolah dasar. Gede Dana pun sangat menyayangkan kejadian ini.

tribun bali/dwisuputra
Bupati Karangasem, I Gede Dana bersiap mengambil langkah tegas terkait kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru SD kepada siswinya. Jika terbukti bersalah, tersangka berinisial SA berstatus guru PNS tersebut akan dipecat dengan tidak hormat. 

TRIBUN-BALI.COM  - Bupati Karangasem, I Gede Dana bersiap mengambil langkah tegas terkait kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru SD kepada siswinya. Jika terbukti bersalah, tersangka berinisial SA berstatus guru PNS tersebut akan dipecat dengan tidak hormat.

Kata dia, tindakan tersebut mencederai nilai-nilai pendidikan. Namun sampai saat ini, Gede Dana belum belum mendapat surat dari polisi terkait penetapan SA sebagai tersangka kasus pencabulan anak.

"Nanti akan berproses di Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem. Kalau sudah menjadi tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara. Untuk pemecatan sesuai peraturan berlaku," ungkap Dana, Jumat (21/7).

Guru asal Kecamatan Karangasem tersebut melakukan pencabulan terhadap siswi kelas VI sekolah dasar. Gede Dana pun sangat menyayangkan kejadian ini. Kata dia, tak ada toleransi bagi pelaku, terlebih tersangka adalah guru yang seharusnya berperan mendidik muridnya ke arah yang baik.

Atas penetapan tersangka dan penahanan SA ini, Pemkab Karangasem akan segera menindaklanjutinya. Ia pun menginstruksikan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem untuk memantau kegiatan pendidik agar tak terjadi kasus serupa.

"Saya minta Disdikpora agar lebih sering beri pengawasan terhadap tenaga pengajar sekaligus pembinaan biar tidak terulang lagi kejadian seperti ini. Kasihan siswa yang jadi korban," demikian pesan Dana.

Polres Karangasem menetapkan SA sebagai tersangka kasus pencabulan, Kamis (20/7). Ia menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam. SA adalah wali kelas korban. Ia merupakan guru berstatus PNS.

Peristiwa terjadi pada Kamis 15 Juni 2023. SA dilaporkan mengajak siswinya bertemu di tempat sepi saat hari memasuki tengah malam. Lokasinya di sawah, dekat jalan raya. SA membantah yang disangkakan kepadanya.

Ia mengaku tak pernah melakukan apapun saat bertemu dengan muridnya itu. Guru yang mengajar di sebuah SD di Kecamatan Karangasem ini mengelak. Ia mengaku pertemuan itu hanya sebatas guru dan murid.

Tapi pengakuan berbeda disampaikan korban. SA disebut memeluk, mencium dan memegang kemaluan korban. Tak sampai di sana, SA juga memasukkan jarinya ke bagian intim korban. Setelahnya, korban menceritakan kejadian itu ke orangtuanya.

Berdasarkan hasil visum dari RSUD Karangasem, memang menunjukkan bukti mengarah ke pencabulan. Saat ini, korban masih dalam pengawasan orangtua. Siswi SD tersebut trauma atas kejadian yang menimpanya itu.

Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Kabupaten Karangasem, Ipda Rizqi Fathul Mubin mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, SA langsung ditahan di Polres Karangasem.

"Kami tetapkan tersangka karena sudah ada dua alat bukti. Pertama keterangan korban dan saksi, kedua hasil visum RSUD Karangasem. Tersangka tidak mengakui perbuatannya. Bilang hanya sebatas pertemuan,"ungkap dia. (ful)

Tersangka MZ saat di Polres Buleleng, Jumat (21/7/2023). MZ ditangkap lantaran menyetubuhi pacarnya saat masih di bawah umur hingga hamil. MZ juga sempat memaksa pacarnya untuk menggugurkan kandungannya.
Tersangka MZ saat di Polres Buleleng, Jumat (21/7/2023). MZ ditangkap lantaran menyetubuhi pacarnya saat masih di bawah umur hingga hamil. MZ juga sempat memaksa pacarnya untuk menggugurkan kandungannya. (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Bikin Ramuan Paksa Menggugurkan

Sedangkan di Buleleng, siswa SMA berinisial MZ (17) asal Kecamatan Gerokgak ditangkap polisi. MZ nekat menyetubuhi seorang wanita berinisial KD (18) hingga hamil empat bulan. Tersangka memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved