Berita Bali

Bupati Akan Pecat Guru SD Cabul Itu! Tunggu Surat dari Polres Karangasem Kemudian Ambil Tindakan

Guru asal Kecamatan Karangasem tersebut melakukan pencabulan terhadap siswi kelas VI sekolah dasar. Gede Dana pun sangat menyayangkan kejadian ini.

tribun bali/dwisuputra
Bupati Karangasem, I Gede Dana bersiap mengambil langkah tegas terkait kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru SD kepada siswinya. Jika terbukti bersalah, tersangka berinisial SA berstatus guru PNS tersebut akan dipecat dengan tidak hormat. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, MZ dan korban sebelumnya berpacaran. MZ mengajak korban pergi ke sebuah penginapan untuk berhubungan badan. Selang beberapa bulan, ia kembali mengajak KD melakukan hal yang sama.

Namun korban menolak lantaran saat itu korban telah berbadan dua dan telah memasuki usia kandungan empat bulan. Mengetahui KD hamil, MZ pun sempat beberapa kali berupaya untuk menggugurkan janin yang dikandung oleh korban.

MZ sempat membuat minuman ramuan hingga membeli obat penggugur kandungan di toko online. Namun korban menolak upaya untuk menggugurkan kandungan tersebut. Hingga akhirnya korban melaporkan MZ di Mapolres Buleleng.

"Setiap korban menolak untuk meminum obat penggugur kandungan itu, tersangka memarahi korban. Sekarang tergantung kedua pihak apakah akan menikah atau seperti apa. Yang jelas tersangka akan tetap kami proses hukum karena saat itu korban masih di bawah umur," jelasnya. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved