Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, MZ dan korban sebelumnya berpacaran. MZ mengajak korban pergi ke sebuah penginapan untuk berhubungan badan. Selang beberapa bulan, ia kembali mengajak KD melakukan hal yang sama.
Namun korban menolak lantaran saat itu korban telah berbadan dua dan telah memasuki usia kandungan empat bulan. Mengetahui KD hamil, MZ pun sempat beberapa kali berupaya untuk menggugurkan janin yang dikandung oleh korban.
MZ sempat membuat minuman ramuan hingga membeli obat penggugur kandungan di toko online. Namun korban menolak upaya untuk menggugurkan kandungan tersebut. Hingga akhirnya korban melaporkan MZ di Mapolres Buleleng.
"Setiap korban menolak untuk meminum obat penggugur kandungan itu, tersangka memarahi korban. Sekarang tergantung kedua pihak apakah akan menikah atau seperti apa. Yang jelas tersangka akan tetap kami proses hukum karena saat itu korban masih di bawah umur," jelasnya. (rtu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.