Berita Karangasem

Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual di Karangasem Akan Diberhentikan Tidak Hormat!

Guru asal Kecamatan Karangasem, ditetapkan tersangka setelah lecehkan anak didiknya yang duduk di bangku kelas VI.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi - SA, oknum guru yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, akan diberhentikan secara tidak hormat oleh Pemerintah Daerah Karangasem. Mengingat perilaku yang dilakukan guru telah mencoreng pendidikan di Bumi Tanah Aron. 

TRIBUN-BALI.COM - SA, oknum guru yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, akan diberhentikan secara tidak hormat oleh Pemerintah Daerah Karangasem.

Mengingat perilaku yang dilakukan guru telah mencoreng pendidikan di Bumi Tanah Aron.

Guru asal Kecamatan Karangasem, ditetapkan tersangka setelah lecehkan anak didiknya yang duduk di bangku kelas VI.

Korban dilecehkan satu bulan lalu. Kejadiannya malam hari. Tersangka dan korban bertemu di tempat sepi, dekat dengan persawahan. Tak ada yang melihat saat kejadian, karena sepi.

Baca juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 57 Telah Diumumkan, Simak Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Ini

Baca juga: Pengentasan Sampah, AstraPay Amrta Sagara Sanur Village Festival ke-16 2023 Hadirkan SmaGO

Ilustrasi - SA, oknum guru yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, akan diberhentikan secara tidak hormat oleh Pemerintah Daerah Karangasem.

Mengingat perilaku yang dilakukan guru telah mencoreng pendidikan di Bumi Tanah Aron.
Ilustrasi - SA, oknum guru yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, akan diberhentikan secara tidak hormat oleh Pemerintah Daerah Karangasem. Mengingat perilaku yang dilakukan guru telah mencoreng pendidikan di Bumi Tanah Aron. (tribun bali/dwisuputra)

 

Bupati Karangasem, I Gede Dana, menyayangkan. Pihaknya pastikan tersangka akan diberhentikan secara tidak hormat, seandainya terbukti bersalah karena mencederai pendidikan di Karangasem.

Sampai sekarang pemerintah belum mendapat surat, yang menyatakan ditetapkan sebagai tersangka.

"Nanti akan berproses di Badan Kepegawaian Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM)  Karangasem. Kalau sudah menjadi tersangka dan ditahan akan dihentikan sementara, untuk pemecatan sesuai peraturan berlaku,"ungkap Dana, Jumat (21/7/2023).

Mantan Ketua DPRD Karangasem sangat menyayangkan karena merusak citra pendidikan di Karangasem.

Tak ada toleransi bagi pelakunya, terlebih pelakunya adalah seorang tenaga pendidik.

Pemerintah akan segera menindaklanjutinya. Mengingat guru ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan.

"Dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga biar lebih sering beri pengawasan terhadap tenaga pengajar melalui pengawas, sekaligus pembinaan biar tidak terulang seperti ini.

Kasihan siswa jadi korban," imbau Dana. Pihaknya mengimbau guru agar tidak melakukan hal yang mencederai pendidikan.

Untuk diketahui, oknum guru di  Karangasem jadi tersangka kasus pelecehan, Kamis (20/7/2023) siang hari.

Yang bersangkutan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polres Karangasem selama 2 jam, dari pukul 10.00 sampai 12.00 Wita. Pemeriksaannya seputar pelecehan seksual.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved