Berita Karangasem

Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual di Karangasem Akan Diberhentikan Tidak Hormat!

Guru asal Kecamatan Karangasem, ditetapkan tersangka setelah lecehkan anak didiknya yang duduk di bangku kelas VI.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi - SA, oknum guru yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, akan diberhentikan secara tidak hormat oleh Pemerintah Daerah Karangasem. Mengingat perilaku yang dilakukan guru telah mencoreng pendidikan di Bumi Tanah Aron. 

Informasi dari sumber kepolisian, bersangkutan diperiksa seputar kasus yang dilakukannya.

Tersangka mengaku tak pernah melakukan apapun saat pertemuannya dengan korban sekitar sawah tengah malam.

Oknum guru ini juga mengelah melakukan pelecehan. Pertemuan sebatas guru & murid.

Berbeda dengan pengakuan yang dilontarkan korban dan saksi. Tersangka sempat memeluk, dan memegang kemaluan.

Yang bersangkutan sempat memasukan tangan ke dalam, sehingga korban kesakitan.

Tersangka beberapa kali mencium si korban. Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan ke orang tua.

Selain itu, hasil visum dari RSUD Karangasem menjelaskan ada benda berupa tangan yang dimasukan ke kemaluan si korban.

Untung kemaluan korban tak robek. Diperkirakan jari masuk beberapa kali, sehingga kesakitan. Korban masih pengawasan orang tua karena masih syok dengan kejadian itu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved