Kasus Bule di Bali

Satgas Bali Becik Siap Tindak WNA Nakal, Buka Nomor Hotline Pelaporan Orang Asing Melanggar

Ia menambahkan, sesuai namanya, pembentukan satgas bertujuan melakukan penertiban orang asing demi terwujudnya Bali yang lebih baik (Bali Becik).

Istimewa
Ilustrasi WNA melanggar - Satgas ini dibentuk melalui penerbitan SK Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0187.GR.01.01 tanggal 23 Juni 2023 sebagai tindak lanjut maraknya pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM  – Satuan Tugas Pengawasan Orang Asing bernama Bali Becik, mengajak masyarakat Bali melaporkan orang asing yang melanggar ke nomor hotline 081399679966.

Satgas ini dibentuk melalui penerbitan SK Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0187.GR.01.01 tanggal 23 Juni 2023 sebagai tindak lanjut maraknya pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali selama Januari hingga 23 Juni 2023 tercatat sebanyak 163 WNA yang dideportasi.

Deportasi merupakan sanksi administrasi keimigrasian berupa pemulangan paksa orang asing karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Satgas Bali Becik terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Singaraja serta Rumah Detensi Denpasar.

Baca juga: 9 Bulan Menunggu Kepastian Perbaikan! Kerusakan Infrastruktur di Jembrana dan Bangli

Baca juga: 75 Hektare Lahan Terancam Kekeringan, Gorong-gorong Jebol Sumbat Irigasi Subak Lepang

Setiap bulannya Satgas ditargetkan melakukan 100 kali operasi pengawasan keimigrasian sedemikian rupa tanpa mengganggu jalannya pariwisata.

“Jadi permasalahan utama terkait orang asing di Bali adalah banyaknya wisatawan mancanegara (wisman) dengan pengeluaran rendah yang sering berbuat onar. Karena Bali ini masuk ke dalam kategori tujuan wisata yang murah sehingga menarik turis yang berkantong tipis,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/7).

Ia menambahkan, sesuai namanya, pembentukan satgas bertujuan melakukan penertiban orang asing demi terwujudnya Bali yang lebih baik (Bali Becik).

Dengan dibentuknya Satgas Bali Becik yang akan bertugas hingga 31 Desember 2023, diharapkan tingkat pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali semakin menurun.

Hal itu menyusul telah diterbitkannya 12 kewajiban dan 8 larangan bagi orang asing oleh Pemprov Bali.

“Dalam pelaksanaannya, tentunya kami juga bersinergi dengan aparat dan instansi terkait lainnya. Dengan satgas ini, semoga Bali Becik benar-benar bisa terwujud,” ujar Silmy. (zae)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved