Pemilu 2024

Budaya Patriarki di Bali Jadi Penyebab Rendahnya Keterwakilan Perempuan di Parlemen

KPP Provinsi Bali menyampaikan rekomendasi, berdasarkan masukan-masukan dari peserta seminar maupun para narasumber

KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Ilustrasi - Budaya Patriarki di Bali Jadi Penyebab Rendahnya Keterwakilan Perempuan di Parlemen 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASARKaukus Perempuan Parlemen (KPP) Provinsi Bali menyampaikan rekomendasi untuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Bintang Puspayoga.

Rekomendasi ini dilatarbelakangi oleh masih adanya kesenjangan atau gap antara angka Indeks Pembangunan Gender (91,27) dan Indeks Pemberdayaan Gender (76,29) tahun 2021, yang mengindikasikan angka indeks pemberdayaan perempuan, masih perlu ditingkatkan lagi.

Rekomendasi itu merupakan hasil dari Seminar Nasional ‘Penguatan Kelembagaan dan Peningkatan Kapasitas Perempuan Parlemen di Bali’.

Ketua KPP Bali, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi menyampaikan, rekomendasi berdasarkan masukan-masukan dari peserta seminar maupun para narasumber, yang disusun oleh Tim Perumus dari Universitas Udayana, Universitas Mahendradatta, Universitas Ngurah Rai.

Baca juga: Jumlah Bacaleg di Jembrana Berkurang Jadi 446 Orang, Beberapa Caleg adalah Mantan Narapidana

Peserta seminar ini, merupakan anggota legislatif perempuan se-Bali dan bacaleg perempuan sebanyak 50 orang dengan narasumber-narasumber yang kompeten.

“Selain itu juga masalah lainnya adalah masih rendahnya jumlah perempuan parlemen di Bali. Melihat data dari tahun 1999 hingga 2019 belum ada perempuan dari Bali yang lolos murni ke DPR RI. Hal ini mempengaruhi angka IDI (Indeks Demokrasi Indonesia) wilayah Bali yang kurang optimal,” jelasnya, Sabtu 22 Juli 2023.

Penyebab rendahnya keterwakilan perempuan di parlemen antara lain karena hambatan kultural.

Yakni budaya patriarki di Bali yang masih sulit dikikis, masih adanya diskriminasi dan stigma bahwa perempuan harus dilindungi dan merupakan kaum yang lemah.

Selanjutnya, hambatan struktural. Yakni berupa peraturan dan kelembagaan pemilu, salah satunya PKPU Nomor 10 tahun 2023.

Pada Pasal 8 ayat (2) tentang perhitungan dan pembulatan angka dari jumlah wakil perempuan di Daerah Pemilihan (Dapil).

Jika hasilnya di bawah 0,5 maka dibulatkan ke bawah, dan jika hasilnya di atas 0,5 maka dibulatkan ke atas.

Angka ini akan mempengaruhi kuota 30 persen perempuan pada daftar calon di dapil-dapil yang memiliki kursi 4,7,8, dan 11.

Dari 84 dapil DPR RI, hal ini akan memberi dampak pada 45 persen dapil atau di 38 dapil.

“Memang dapil Bali dengan jumlah kursi sembilan tidak terdampak, namun perlu diperhatikan dapil-dapil untuk DPRD di Bali dengan jumlah kursi 4,7,8, dan 11. Berikutnya, masih adanya hambatan di partai politik, hal ini terkait dengan nomor urut, akses data partai dan lain sebagainya, bagi caleg perempuan,” bebernya.

Diah Srikandi juga mengungkap hambatan personal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved