Berita Bali

DPRD Bali Sebut Titipan Siswa Untuk Bersekolah di Negeri Merupakan Usulan

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah usai di Bali. Ketika disinggung apakah ada titipan siswa dari Pemerintah untuk bersekolah di sekolah negeri

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
AFP PHOTO/BULENT KILIC
Murid-murid putra ketika menghadiri kelas di Sekolah Istiklal di Kabul, Afghanistan, pada 18 September 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah usai di Bali. Ketika disinggung apakah ada titipan siswa dari Pemerintah untuk bersekolah di sekolah negeri, Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan masih banyak anak-anak yang belum tertampung masuk ke SMA/SMK. 

“Soal titipan banyak sekali masyarakat yang belum tertampung , masuk ke SMA/SMK. Sesuai dengan kebijakan pemerintah harus melayani anak anak kita, jadi dibuka pendaftaran lagi. Prinsipnya jangan sampai ada anak tidak sekolah,” jelas Koster pada, rapat kerja DPRD Provinsi Bali dengan Gubernur Bali, Sabtu 22 Juli 2023 pukul 19.00 wita.

Kata Koster satu kelas bisa saja menampung 40 anak.

Sementara itu, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan siswa yang diusulkan Dewan agar bisa bersekolah di Sekolah Negeri merupakan usulan bukan titipan. 

“Itu hanya berupa usulan saja menentukan kita sudah pungkiri itu,” jelas, Adi. 

Baca juga: Warga Keluhkan Debu Proyek Drainase di Bangli

Ia juga mengatakan bentuk dari usulan tersebut bukan penentuan atau jatah seperti isu yang berkembang saat ini. 

“Diusulkan bentuknya pengusulan bukan penentuan, titipan gak ada, jatah gak ada, usulan teman-teman (DPRD), sering teman-teman mengusulkan,” tutupnya. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved