Berita Karangasem

Empat Anak Binaan LPKA Karangasem Dapat Remisi di Hari Anak Nasional 2023

Sebanyak 4 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kab. Karangasem mndapat remisi saat Hari Anak Nasional, Minggu 23 Juli 2023.

|
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Saiful Rohim
Kasubag Umum LPKA Klas II, Gede Kubayan Prianthara - Sebanyak 4 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kab. Karangasem mndapat remisi saat Hari Anak Nasional, Minggu 23 Juli 2023. 

AMLAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Sebanyak 4 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kab. Karangasem mndapat remisi saat Hari Anak Nasional, Minggu 23 Juli 2023 pagi.

Pemberian remisi diberikan ke warga binaan yang telah memenuhi persyaratan yang  ditentukan Kemenkumham.

Kasubag Umum LPKA Klas II, Gede Kubayan Prianthara, didampingi Kasi Pembinaan, Wayan Nova Puspa Adi mengatakan, pemberian remisi di Hari Anak Nasional berdasarkan surat keputusan Kemenkumham.

"Yang diusulkan dapat remisi sebanyak 4 orang," kata Gede Prianthara, Minggu 23 Juli 2023 siang.

Satu orang anak binaan mendapatkan remisi 4 bulan, sedangkan tiga orang mendapatkan remisi satu bulan.

Anak binaan yang mendapat remisi terlibat kasus narkotika, perlindungan anak, dan perampokan, pembunuhan.

Remisi diberikan saat upacara peringatan hari anak yang dilaksanakan di Lapas Anak

Ditambahkan, remisi diberikan sebagai apresiasi pada anak binaan atas pencapaian perbaikan diri selama di Lapas, yang tercermin dari perilaku dan sikap kesehariannya.

Kriteria pemberian remisi ke anak binaan berpedoman dari penilaian petugas.

Seandainya  di dalam  administrasi kelakuan baik dapat remisi.

Baca juga: LPKA Karangasem Gelar Acara Sungkeman di Hari Anak Nasional

Selain itu, remisi  bisa diusulkan  seandainya bersangkutan sudah menjalani masa hukuman 6 bulan.

Setelah itu berprilaku baik selama di Lapas.

"Kriteria lain yang  digunakan dasar pemberian remisi yakni sudah jalani masa hukuman minimal 6 bulan. Setelah itu baru bisa diusulkan ke Kemenkumham," imbuhnya.

Pejabat asal Tabanan menambahkan, LPKA mengelar beberapa kegiatan sebelum memberikan remisi.

Diantaranya melaksanakan prosesi sungkeman, Sabtu 22 Juli 2023 siang hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved