Berita Bali

Berakhir Damai, Kasus Sengketa di Jalan Badak Agung Nyoman Liang dan Pengempon Puri Satria Selesai

Berakhir Damai, Kasus Sengketa di Jalan Badak Agung Nyoman Liang dan Pengempon Puri Satria Selesai

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Dari kiri ke kanan: Carla Hardika, I Nyoman Suarsana Hardika (Nyoman Liang), I Made Dwiatmiko Aristianto, saat memberikan keterangan pers terkait sengketa Badak Agung, Minggu 23 Juli 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -  Kasus sengketa tanah di Jalan Badak Agung, Renon, Denpasar Timur, Bali, antara I Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang dengan pihak pengempon Puri Satria akhirnya menemukan titik terang, dengan diakhiri kesepakatan damai oleh pihak-pihak terkait.

Nyoman Liang yang didampingi kuasa hukumnya, I Made Dwiatmiko Aristianto mengatakan bahwa, sudah dilakukan mediasi dan kasus dinyatakan selesai. 

"Sudah selesai, kami sudah lakukan mediasi. Tidak ada masalah lagi antara saya dan pihak pengempon. Kami sudah sepakat soal pembelian sertifikat 1565, untuk dilanjutkan ke AJB (Akte Jual Beli,-Red), saya juga sudah memenuhi kewajiban pelunasan dan sekarang menunggu proses balik nama," ungkap Nyoman Liang saat memberikan keterangan kepada awak media di Seminyak, Kuta, Bali, pada Minggu 23 Juli 2023. 

Akhir dari sengketa yang bergulir hingga adanya pelaporan terhadap sejumlah pengempon Puri Satria oleh pihaknya tersebut, menjadi penantiannya selama 8 tahun.

Pihaknya telah melunasi sisa pembayaran SHM 1565 sebesar Rp19,2 Miliar pada 17 Juli 2023.

Baca juga: Polda Bali Selidiki Kasus Pengempon Puri Satria Denpasar Atas Dugaan Penipuan

Pelunasan itu adalah sisa down payment (DP) sebesar Rp3,8 miliar dari total harga tanah Rp23 miliar.

“Setelah adanya laporan ke Kepolisian, dari pihak Puri (Satria, -Red) mendatangi kami. Akhirnya semua tuntutan kami dipenuhi tanpa terkecuali, sehingga kami tidak ada alasan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum lewat pengadilan," jelas dia.

Melalui mediasi tersebut telah dicapai kata sepakat.

Pihak pelapor mendapatkan hak atas SHM 1565 dan bisa melanjutkan kewajibannya melunasi sisa pembelian ke pihak pengempon, dimana SHM tersebut saat ini sudah di Notaris untuk proses balik nama.

"Estimasi (proses balik nama, -Red) selesai dalam waktu dua bulan. Tergantung kepengurusan di instansi-instansi terkait," pungkas Nyoman.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved