Jadi Guru Besar, Golose Paparkan Tantangan Baru dari Perspektif Transnational Organized Crime

Kepala Badan Narkotika Nasional RI, Prof. Dr. Petrus R. Golose menyampaikan orasi ilmiah saat pengukuhan gelar guru besar tetap bidang ilmu kepolisian

|
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
Ist
Kepala Badan Narkotika Nasional RI, Prof. Dr. Petrus R. Golose. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Badan Narkotika Nasional RI, Prof. Dr. Petrus R. Golose menyampaikan orasi ilmiah yang berjudul New Psychoactive Substances : Tantangan Baru dari Perspektif Transnational Organized Crime. 

Hal itu disampaikan saat pengukuhan gelar guru besar tetap bidang ilmu kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, pada Senin, 24 Juli 2023 

Pengukuhan guru besar tetap dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 28862/M/07/2023 tentang kenaikan jabatan akademik dosen tanggal 8 Juni 2023 dan Surat Perintah Kepala STIK Nomor Sprin/293/VII/HUK.6.6./2023.

Prof. Dr. Petrus R. Golose menyampaikan, tiga hal utama yang diangkat dalam orasi ilmiah yaitu kejahatan narkotika dalam perspektif transnational organized crime, emerging threat: new psychoactive substances, dan pengarusutamaan konsep depenalisasi.

"Salah satu kejahatan lintas negara yang berbahaya adalah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, kejahatan ini merupakan salah satu kejahatan yang menimbulkan kekhawatiran besar di seluruh dunia," ujar Prof. Dr. Petrus R. Golose.

Golose mengatakan, bahwa berdasarkan data PBB pada tahun 2019 penyalahgunaan narkotika telah menyebabkan 500 ribu orang meninggal dunia.

Hingga tahun 2022 diperkirakan 296 juta orang menjadi pengguna narkoba, sementara 39,5 juta orang mengalami gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkotika.

Modus kejahatan narkotika disampaikan mantan Kapolda Bali ini, terus mengalami perkembangan di tengah upaya berbagai negara menghentikan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

"Aktor perdagangan gelap narkotika melakukan pengembangan terutama untuk menghindari aturan hukum, sehingga munculah jenis-jenis narkotika baru atau yang dikenal dengan new psychoactive substances (NPS)," bebernya.

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Sosok Komjen Pol Prof Dr Petrus R. Golose

Jenderal bintang tiga yang baru dikukuhkan sebagai guru besar tersebut menyebutkan bahwa NPS saat ini telah menjadi fenomena global di 141 negara. 

Bahkan hingga tahun 2022 menurut data Early Warning Advisory (EWA) UNODC telah terdapat 1.212 laporan terkait NPS. 

Sementara itu, di Indonesia hingga saat ini telah teridentifikasi 92 jenis NPS yang mana 85 diantaranya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

Dikatakan Golose, penanganan narkotika secara umum dan NPS secara khusus justru menimbulkan permasalahan dalam pembinaan di dalam Lapas. 

Jumlah narapidana overcrowded menimbulkan masalah kesehatan dan ketertiban di dalam lapas. 

Oleh sebab itu, konsep mengarusutamakan depenalisasi menjadi salah satu alternatif yang dapat ditempuh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved