Raperda Pungutan Wisman Jadi Perda
Pungutan Wisman Berlaku Ketika Wisatawan Mancanegara Baru Masuk dan Selama Berada di Bali
Pungutan Wisman berlaku ketika wisatawan mancanegara baru masuk dan selama berada di Bali.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM – DPRD Provinsi Bali telah mengesahkan lima Raperda Provinsi Bali menjadi Perda pada Rapat Paripurna ke-33, bersama Gubernur Bali, pada Senin 24 Juli 2023.
Salah satu Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut terkait dengan pungutan wisman yang akan masuk ke Bali.
Pungutan ini akan berlaku sekali ketika wisman masuk dan selama berada di Bali.
Namun ketika wisman tersebut kembali ke negaranya lalu ke Bali lagi akan diberlakukan pungutan lagi.
Ketika wisman berada di Bali kemudian juga melakukan jalan-jalan ke provinsi lain seperti ke Danau Toba, Labuan Bajo atau obyek wisata antar provinsi lainnya, lalu kembali ke Bali tidak akan dikenakan pungutan lagi.
“Jadi bayarnya kalau dia keluar dari Indonesia masuk lagi baru bayar, itu kesepakatan dengan Mendagri,” ujar Gubernur Bali, Wayan Koster saat rapat kerja DPRD Provinsi Bali dengan Gubernur Bali, Sabtu 22 Juli 2023 pukul 19.00 WITA.
Kelima Raperda yang disahkan menjadi Perda itu terdiri dari:
1. Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
2. Raperda Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat
3. Ketiga, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
4. Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.
5. Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan pendapat akhir terkait lima Raperda tersebut saat Rapat Paripurna ke-33.
Koster mengatakan apresiasinya kepada DPRD Provinsi Bali yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda ini.
“Seluruh rangkaian pembahasan Raperda dalam forum Dewan yang terhormat telah dapat dirampungkan, Saya menyampaikan apresiasi terhadap pembahasan kelima Raperda,” kata, Koster pada Senin, 24 Juli 2023.
Koster juga mengatakan dengan disetujuinya 5 (lima) Raperda Provinsi Bali, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, Raperda ini akan ia sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi.
“Saya berharap dalam proses fasilitasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, untuk dapat mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menyiapkan sanksi tegas bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang tidak membayar pungutan Rp 150 ribu saat masuk Bali.
Pungutan itu berlaku bagi semua WNA yang masuk Bali, baik udara, darat, maupun laut.
Misalkan wisman ke Bali dari jalur darat dan keberangkatan domestik, maka petugas akan meminta bukti pembayaran saat masuk Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster sempat menjelaskan sistem pungutan ini saat rapat kerja DPRD Provinsi Bali dengan Gubernur Bali, Sabtu 22 Juli 2023 pukul 19.00 WITA.
“Pasti (wisman) pakai paspor, karenanya akan dicek. Begitu tidak bisa menunjukkan sudah membayar wisatawan asing ya dia harus bayar," ujarnya.
Koster menambahkan, pemungutan akan dilakukan dengan sistem elektronik sehingga dana pungutan langsung masuk ke kas daerah.
Koster mengungkapkan kebanyakan wisman masuk ke Bali melalui jalur udara yakni di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan jalur laut yakni Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali.
“Di situ pintu masuknya sangat terkontrol sulit di situ lolos, yang harus diperhatikan sedikit wisman yang lewat darat. Jarang sekali wisman lewat darat pada umumnya lewat udara. Bagaimana kalau wisman asing ini dia sampai di Jakarta baru ke Bali dan tidak langsung ke Bali tentu saja pintu kedatangannya beda ini yang harus dipikirkan,” jelas Koster.
Baca juga: Ini Kelima Raperda yang Disahkan DPRD Provinsi Bali Jadi Perda, Termasuk Raperda Pungutan Wisman
Gubernur Bali akan berdiskusi dengan manajemen Angkasapura dan Dirjen Imigrasi untuk mengawasi masuknya wisman ke Bali.
Koster pun telah menerima masukan kalau ternyata ada wisman yang melanggar, maka wisman akan ditarik untuk membayar.
Jika wisman tidak sanggup membayar akan diberikan sanksi deportasi.
“Kita harus memilah wisman yang murni berwisata, berapa hari, dan ada juga wisman visa kerja beberapa bulan ini sebabnya perlu waktu. Walaupun dia wisatawan dengan visa kerja tetap akan diberlakukan pungutan. Kalau dia belum bisa melanjutkan bukti pembayaran maka paspornya tidak akan distempel, otomatis tidak akan masuk ke Bali,” imbuhnya.
Pemberlakuan pungutan wisman ini dikatakan Koster sama dengan pemberlakuan perjalanan PPKM saat Pandemi Covid-19.
Jika wisman tidak membawa bukti tes PCR maka tak boleh masuk Bali.
“Saya kira tidak ada wisman yang tidak mau membayar pungutan karena harga tiket mahal sekali, buktinya sekarang wisman yang datang ke Bali hari kemarin 19.500, padahal harga tiket tinggi dan harga kamar sama dengan seperti tahun 2019. Kita bisa menafsirkan kalau uang Rp 150 ribu seharusnya tidak ada yang menolak,” ungkapnya.
Pemprov Bali memperkirakan akan memperoleh dana sebesar Rp 750 miliar dari pungutan wisman.
Angka tersebut dihasilkan dari target wisatawan sebanyak 5 juta yang datang ke Pulau Dewata.
Raperda pungutan wisman ini telah ditetapkan jadi Perda pada sidang paripurna DPRD Bali bersama Gubernur Bali, Senin 24 Juli 2023.
Namun pemberlakuan pungutan wisman Rp 150 ribu ini tidak langsung mulai hari ini.
Tapi direncanakan baru pada Februari 2024 nanti.
“Kita berlakukan tidak pada tanggal ditetapkan karena memerlukan sosialisasi yang cukup. Kami sudah rapat dengan Sekertaris Kementerian Pariwisata, Deputi Kementerian Pariwisata. Pada intinya saya sampaikan raperda pungutan wisman, Kemenpar sangat mendukung dan setuju,” jelas Koster.
Kata Koster, Kemenpar akan ikut mensosialisasikan peraturan baru ini karena berkaitan dengan tupoksi Kemenpar.
Menurut Kemenpar perlu waktu sosialisasi paling tidak 6 bulan.
Paling cepat, pungutan wisman ini diberlakukan mulai 1 Februari 2024.
“Saya memerlukan waktu yang lebih agar matang sosialisasinya kepada wisman dari berbagai negara. Jangkauan negara yang menjadi sumber wisman itu cukup banyak. Sekarang yang kita lihat dominan wisatawannya 20 negara yang datang berkunjung ke Bali,” imbuhnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.