TOPIK
Raperda Pungutan Wisman Jadi Perda
-
Pungutan Wisman berlaku ketika wisatawan mancanegara baru masuk dan selama berada di Bali.
-
Ini sanksi tegas bagi wisman yang tidak bayar pungutan Rp 150 Ribu masuk Bali.
-
Ini Kelima Raperda yang disahkan DPRD Provinsi Bali jadi Perda per hari ini, 24 Juli 2023, termasuk Raperda Pungutan Wisman.
-
Kelima Raperda Provinsi Bali telah disahkan oleh DPRD Provinsi Bali pada Rapat Paripurna ke-33 Senin 24 Juli 2023.