Raperda Pungutan Wisman Jadi Perda

BREAKING NEWS! DPRD Provinsi Bali Tetapkan Raperda Pungutan Wisman Jadi Perda

Kelima Raperda Provinsi Bali telah disahkan oleh DPRD Provinsi Bali pada Rapat Paripurna ke-33 Senin 24 Juli 2023.

|
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Kartika Viktriani
Ist
Kelima Raperda Provinsi Bali telah disahkan oleh DPRD Provinsi Bali pada Rapat Paripurna ke-33 Senin 24 Juli 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kelima Raperda Provinsi Bali telah disahkan oleh DPRD Provinsi Bali pada Rapat Paripurna ke-33 Senin 24 Juli 2023. 

Kelima Raperda itu yang terdiri dari:

1. Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

2. Raperda Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat

3. Ketiga, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan 

4. Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.

5. Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.

Baca juga: Pungutan Wisman, Bali Diperkirakan Akan Dapat Rp 750 Miliar Dengan Target Wisman 5 Juta Orang

Rapat tersebut diketahui beragenda laporan Dewan terhadap Lima Raperda dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD Bali.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, dan dihadiri oleh anggota.

Sedangkan Gubernur Bali, Wayan Koster turut hadir bersama pimpinan OPD di lingkungan pemprov Bali.

Penyampaian Laporan Akhir Pembahas, mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali dibacakan oleh Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana.

“Pungutan akan dilaksanakan melalui pembayaran elektronik (e-payment) dan wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali. Hasil pungutan akan dikelola secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dengan prinsip keterbukaan, yang memungkinkan wisatawan asing dan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang pengelolaan dan pemanfaatan hasil pungutan bagi wisatawan asing,” jelas, Gung Adhi.

Selanjutnya, terkait Laporan Dewan Terhadap Pembahasan Raperda Provinsi Bali Tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan Dan Lingkungan Alam Bali Dari Sumber Lain Yang Sah Dan Tidak Mengikat, serta Raperda Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dibacakan oleh Gede Kusuma Putra.

Sedangkan I Nyoman Budiutama, menyampaikan Laporan Akhir Pembahas, mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. 

Sebagaimana jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali, Gubernur Bali memberikan apresiasi yang tinggi, sependapat dan telah menyepakati beberapa hal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved