Berita Bali

Pungutan Wisman, Bali Diperkirakan Akan Dapat Rp 750 Miliar Dengan Target Wisman 5 Juta Orang

Dengan Pungutan Wisman, Bali Diperkirakan Akan Dapat Rp 750 Miliar Dengan Target Wisman 5 Juta Orang

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Periode Semester I Tahun 2023, Angkasa Pura I Layani 33 Juta Lebih Penumpang 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Setelah sah memiliki Undang-Undang sendiri tidak lagi memakai undang-undang sebelumnya masih tergabung dengan Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berstatus Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), kini dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali, Pemprov Bali memperolah sumber pendanaan dan pendanaan dari pusat. Sumber pendanaan tersebut berasal dari pungutan bagi wisatawan asing dan kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. 

“Ternyata maksud undang-undang ini dibahas paling akhir karena ternyata maksudnya sangat baik,” kata, Koster saat Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia serahkan Dokumen Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali di Gedung Widya Sabha Utama pada, Minggu 23 Juli 2023. 

Koster menyebut pendanaan yang diperoleh dari pusat bentuknya tidak wajib. Karena dalam Pasal 8 disebutkan Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan.

Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Bali tetap mengajukan dana sebesar Rp 530 miliar untuk pendanaan pemajuan desa adat, subak dan kebudayaan.

Berharap pemerintah pusat mengalokasikan kucuran dan untuk Bali dalam memajukan subak, desa adat dan kebudayaan.   

“Baru memulai, kami sudah mengajukan surat ke Menteri Keuangan, Bappenas dan Mendagri untuk mendukung subak, desa adat dan kebudayaan. Artinya tidak wajib (mendapatkan dana pusat) . Dalam rumusan kata "dapat" sudah cukup," imbuhnya. 

Hasil dari pungutan wisatawan asing sebesar Rp 150 ribu yang diberlakukan tahun 2024 diperkirakan Bali mendapat perolehan dana sebesar Rp 750 miliar.

Angka tersebut dihasilkan target wisatawan sebanyak 5 juta.

"Itu per tahun kalau tertib semua. Semoga tertib semua," ucapnya. 

Pungutan itu berlaku semua WNA yang masuk Bali. 

Misalkan dia ke Bali dari jalur darat dan keberangkatan domestik akan petugas akan meminta  bukti pembayaran saat masuk Bali.

Pemungutan akan dilakukan dengan sistem elektronik jadi langsung masuk ke kas daerah. Koster  

Baca juga: Sah Bali Miliki UU Sendiri, Doli Kurnia Minta Pemprov Bali Kelola Keuangan Dengan Baik


“Pasti pakai paspor akan dicek begitu tidak bisa menunjukkan sudah membayar wisatawan asing ya dia harus bayar. Pungutan secara elektronik. Ancang-ancang diberlakukan Februari 2024," tutupnya. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved