Berita Bali
Sah Bali Miliki UU Sendiri, Doli Kurnia Minta Pemprov Bali Kelola Keuangan Dengan Baik
Sah Bali Miliki UU Sendiri, Doli Kurnia Minta Pemprov Bali Kelola Keuangan Dengan Baik
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia serahkan Dokumen Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali di Gedung Widya Sabha Utama pada, Minggu 23 Juli 2023.
Dengan diserahkannya UU ini, Bali telah sah memiliki Undang-Undang sendiri tidak lagi memakai undang-undang sebelumnya masih tergabung dengan Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berstatus Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Ahmad Doli Kurnia dalam sambutannya, mengakui UU Provinsi Bali berbeda dengan undang-undang yang lain karena memiliki kekhasan dan juga berisikan income yang jelas.
Sehingga diharapkan dengan diberlakukannya undang-undang tersebut pada 2025 atau 2026 mendatang Bali memiliki wajah baru.
Dalam artian pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur meningkat.
"UU ini jadi berbeda dengan yang lain. Saya dapat informasi dari pakar ketatanegaraan undang-undang Bali adalah inovasi dalam ketatanegaraan kita. Nah, kemudian kedua uu ini yang jelas langsung perolehan incomenya," jelas, Doli.
Doli Kurnia menuturkan, sejatinya Provinsi Bali yang menyerahkan draft pertama dari 20 provinsi yang mengajukan pembentukan undang-undang provinsi.
Namun, diakuinya dibahas paling akhir karena ada kekhawatiran jika didahulukan provinsi lain juga menuntut dana bagi hasil.
Baca juga: Ratusan Hektare Lahan Pertanian Warga di Karangasem Bali Terdampak Bencana Alam Awal Juli 2023 Lalu
"Pemerintah awalnya ragu-ragu, Presiden juga khawatir kalau semua dibuka emua menuntut dana bagi hasil. Tapi saya menjamin kalau melenceng kita stop pembahasannya," imbuhnya.
Doli Kurnia meminta kepada Gubernur Bali mengelola keuangan yang masuk nanti baik dari pusat, pungutan dan kontribusi dapat dikelola dengan baik dan menghindari penyalahgunaan sehingga terhindar dari kasus hukum.
"Dana tanbahan tentu harus dikembalikan untuk rakyat kepentingan pembangunan Bali. Kami berharap sebesar apapun uang negara atau sekecil apapun harua dipertanggungjawabkan baik sesuai peraturan perundangan undangan," ujarnya.
Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan dalam sambutannya undang-undang berisikan yang spesifik karena pemerintah pusat dapat memberikan dukungan pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak melalui pemerintah Daerah Provinsi Bali.
"Jadi sebenarnya mirip mirip otonomi khusus. Kanggoang, yang penting isinya. Walau bukan capcay tapi rasa capcay," tutup, Koster. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.