Raperda Pungutan Wisman Jadi Perda

BREAKING NEWS! DPRD Provinsi Bali Tetapkan Raperda Pungutan Wisman Jadi Perda

Kelima Raperda Provinsi Bali telah disahkan oleh DPRD Provinsi Bali pada Rapat Paripurna ke-33 Senin 24 Juli 2023.

|
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Kartika Viktriani
Ist
Kelima Raperda Provinsi Bali telah disahkan oleh DPRD Provinsi Bali pada Rapat Paripurna ke-33 Senin 24 Juli 2023. 

“Antara lain sependapat untuk mengarahkan penggunaan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan, agar tepat guna dan tepat sasaran melalui koordinasi dengan Bupati/ Walikota. Dan, sependapat, untuk segera menyiapkan sarana dan prasarana termasuk peraturan pelaksanaannya,” kata, Budiutama. 

Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster, sampaikan pendapat akhir terkait lima Raperda tersebut. Koster mengatakan apresiasinya kepada DPRD Provinsi Bali yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda ini. 

“Seluruh rangkaian pembahasan Raperda dalam forum Dewan yang terhormat telah dapat dirampungkan, Saya menyampaikan apresiasi terhadap pembahasan kelima Raperda,” kata, Koster

Koster juga mengatakan dengan disetujuinya 5 (lima) Raperda Provinsi Bali, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, Raperda ini akan ia sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi.

“Saya berharap dalam proses fasilitasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, untuk dapat mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved