Raperda Pungutan Wisman Jadi Perda

Ini Sanksi Tegas Bagi Wisman yang Tidak Bayar Pungutan Rp 150 Ribu Masuk Bali

Ini sanksi tegas bagi wisman yang tidak bayar pungutan Rp 150 Ribu masuk Bali.

|
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
Gubernur Bali, Wayan Koster ketika diwawancarai usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali - Ini sanksi tegas bagi wisman yang tidak bayar pungutan Rp 150 Ribu masuk Bali. 

TRIBUN-BALI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menyiapkan sanksi tegas bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang tidak membayar pungutan Rp 150 ribu saat masuk Bali.

Raperda pungutan wisman telah ditetapkan jadi Perda pada sidang paripurna DPRD Bali bersama Gubernur Bali, Senin 24 Juli 2023.

Pungutan itu berlaku bagi semua WNA yang masuk Bali, baik udara, darat, maupun laut.

Misalkan wisman ke Bali dari jalur darat dan keberangkatan domestik, maka petugas akan meminta bukti pembayaran saat masuk Bali.

“Pasti (wisman) pakai paspor, karenanya akan dicek. Begitu tidak bisa menunjukkan sudah membayar wisatawan asing ya dia harus bayar," ujarnya.

Koster menambahkan, pemungutan akan dilakukan dengan sistem elektronik sehingga dana pungutan langsung masuk ke kas daerah.

Koster mengungkapkan kebanyakan wisman masuk ke Bali melalui jalur udara yakni di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan jalur laut yakni Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali.

“Di situ pintu masuknya sangat terkontrol sulit di situ lolos, yang harus diperhatikan sedikit wisman yang lewat darat. Jarang sekali wisman lewat darat pada umumnya lewat udara. Bagaimana kalau wisman asing ini dia sampai di Jakarta baru ke Bali dan tidak langsung ke Bali tentu saja pintu kedatangannya beda ini yang harus dipikirkan,” jelas Koster.

Gubernur Bali akan berdiskusi dengan manajemen Angkasapura dan Dirjen Imigrasi untuk mengawasi masuknya wisman ke Bali.

Koster pun telah menerima masukan kalau ternyata ada wisman yang melanggar, maka wisman akan ditarik untuk membayar.

Baca juga: BREAKING NEWS! DPRD Provinsi Bali Tetapkan Raperda Pungutan Wisman Jadi Perda

Jika wisman tidak sanggup membayar akan diberikan sanksi deportasi.

“Kita harus memilah wisman yang murni berwisata, berapa hari, dan ada juga wisman visa kerja beberapa bulan ini sebabnya perlu waktu. Walaupun dia wisatawan dengan visa kerja tetap akan diberlakukan pungutan. Kalau dia belum bisa melanjutkan bukti pembayaran maka paspornya tidak akan distempel, otomatis tidak akan masuk ke Bali,” imbuhnya.

Pemberlakuan pungutan wisman ini dikatakan Koster sama dengan pemberlakuan perjalanan PPKM saat Pandemi Covid-19.

Jika wisman tidak membawa bukti tes PCR maka tak boleh masuk Bali.

“Saya kira tidak ada wisman yang tidak mau membayar pungutan karena harga tiket mahal sekali, buktinya sekarang wisman yang datang ke Bali hari kemarin 19.500, padahal harga tiket tinggi dan harga kamar sama dengan seperti tahun 2019. Kita bisa menafsirkan kalau uang Rp 150 ribu seharusnya tidak ada yang menolak,” ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved