Raperda Pungutan Wisman Jadi Perda

Pungutan Wisman Berlaku Ketika Wisatawan Mancanegara Baru Masuk dan Selama Berada di Bali

Pungutan Wisman berlaku ketika wisatawan mancanegara baru masuk dan selama berada di Bali.

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Kartika Viktriani
Ist
Kelima Raperda Provinsi Bali telah disahkan oleh DPRD Provinsi Bali pada Rapat Paripurna ke-33 Senin 24 Juli 2023 - Pungutan Wisman berlaku ketika wisatawan mancanegara baru masuk dan selama berada di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM – DPRD Provinsi Bali telah mengesahkan lima Raperda Provinsi Bali menjadi Perda pada Rapat Paripurna ke-33, bersama Gubernur Bali, pada Senin 24 Juli 2023. 

Salah satu Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut terkait dengan pungutan wisman yang akan masuk ke Bali.

Pungutan ini akan berlaku sekali ketika wisman masuk dan selama berada di Bali.

Namun ketika wisman tersebut kembali ke negaranya lalu ke Bali lagi akan diberlakukan pungutan lagi.

Ketika wisman berada di Bali kemudian juga melakukan jalan-jalan ke provinsi lain seperti ke Danau Toba, Labuan Bajo atau obyek wisata antar provinsi lainnya, lalu kembali ke Bali tidak akan dikenakan pungutan lagi.

“Jadi bayarnya kalau dia keluar dari Indonesia masuk lagi baru bayar, itu kesepakatan dengan Mendagri,” ujar Gubernur Bali, Wayan Koster saat rapat kerja DPRD Provinsi Bali dengan Gubernur Bali, Sabtu 22 Juli 2023 pukul 19.00 WITA.

Kelima Raperda yang disahkan menjadi Perda itu terdiri dari:

1. Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

2. Raperda Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat

3. Ketiga, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan 

4. Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.

5. Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan pendapat akhir terkait lima Raperda tersebut saat Rapat Paripurna ke-33.

Koster mengatakan apresiasinya kepada DPRD Provinsi Bali yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda ini. 

“Seluruh rangkaian pembahasan Raperda dalam forum Dewan yang terhormat telah dapat dirampungkan, Saya menyampaikan apresiasi terhadap pembahasan kelima Raperda,” kata, Koster pada Senin, 24 Juli 2023. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved