Raperda Pungutan Wisman Jadi Perda

Pungutan Wisman Berlaku Ketika Wisatawan Mancanegara Baru Masuk dan Selama Berada di Bali

Pungutan Wisman berlaku ketika wisatawan mancanegara baru masuk dan selama berada di Bali.

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Kartika Viktriani
Ist
Kelima Raperda Provinsi Bali telah disahkan oleh DPRD Provinsi Bali pada Rapat Paripurna ke-33 Senin 24 Juli 2023 - Pungutan Wisman berlaku ketika wisatawan mancanegara baru masuk dan selama berada di Bali. 

Koster juga mengatakan dengan disetujuinya 5 (lima) Raperda Provinsi Bali, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, Raperda ini akan ia sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi.

“Saya berharap dalam proses fasilitasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, untuk dapat mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menyiapkan sanksi tegas bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang tidak membayar pungutan Rp 150 ribu saat masuk Bali.

Pungutan itu berlaku bagi semua WNA yang masuk Bali, baik udara, darat, maupun laut.

Misalkan wisman ke Bali dari jalur darat dan keberangkatan domestik, maka petugas akan meminta bukti pembayaran saat masuk Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster sempat menjelaskan sistem pungutan ini saat rapat kerja DPRD Provinsi Bali dengan Gubernur Bali, Sabtu 22 Juli 2023 pukul 19.00 WITA.

“Pasti (wisman) pakai paspor, karenanya akan dicek. Begitu tidak bisa menunjukkan sudah membayar wisatawan asing ya dia harus bayar," ujarnya.

Koster menambahkan, pemungutan akan dilakukan dengan sistem elektronik sehingga dana pungutan langsung masuk ke kas daerah.

Koster mengungkapkan kebanyakan wisman masuk ke Bali melalui jalur udara yakni di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan jalur laut yakni Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali.

“Di situ pintu masuknya sangat terkontrol sulit di situ lolos, yang harus diperhatikan sedikit wisman yang lewat darat. Jarang sekali wisman lewat darat pada umumnya lewat udara. Bagaimana kalau wisman asing ini dia sampai di Jakarta baru ke Bali dan tidak langsung ke Bali tentu saja pintu kedatangannya beda ini yang harus dipikirkan,” jelas Koster.

Baca juga: Ini Kelima Raperda yang Disahkan DPRD Provinsi Bali Jadi Perda, Termasuk Raperda Pungutan Wisman

Gubernur Bali akan berdiskusi dengan manajemen Angkasapura dan Dirjen Imigrasi untuk mengawasi masuknya wisman ke Bali.

Koster pun telah menerima masukan kalau ternyata ada wisman yang melanggar, maka wisman akan ditarik untuk membayar.

Jika wisman tidak sanggup membayar akan diberikan sanksi deportasi.

“Kita harus memilah wisman yang murni berwisata, berapa hari, dan ada juga wisman visa kerja beberapa bulan ini sebabnya perlu waktu. Walaupun dia wisatawan dengan visa kerja tetap akan diberlakukan pungutan. Kalau dia belum bisa melanjutkan bukti pembayaran maka paspornya tidak akan distempel, otomatis tidak akan masuk ke Bali,” imbuhnya.

Pemberlakuan pungutan wisman ini dikatakan Koster sama dengan pemberlakuan perjalanan PPKM saat Pandemi Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved