Raperda Pungutan Wisman Jadi Perda
Pungutan Wisman Berlaku Ketika Wisatawan Mancanegara Baru Masuk dan Selama Berada di Bali
Pungutan Wisman berlaku ketika wisatawan mancanegara baru masuk dan selama berada di Bali.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Kartika Viktriani
Jika wisman tidak membawa bukti tes PCR maka tak boleh masuk Bali.
“Saya kira tidak ada wisman yang tidak mau membayar pungutan karena harga tiket mahal sekali, buktinya sekarang wisman yang datang ke Bali hari kemarin 19.500, padahal harga tiket tinggi dan harga kamar sama dengan seperti tahun 2019. Kita bisa menafsirkan kalau uang Rp 150 ribu seharusnya tidak ada yang menolak,” ungkapnya.
Pemprov Bali memperkirakan akan memperoleh dana sebesar Rp 750 miliar dari pungutan wisman.
Angka tersebut dihasilkan dari target wisatawan sebanyak 5 juta yang datang ke Pulau Dewata.
Raperda pungutan wisman ini telah ditetapkan jadi Perda pada sidang paripurna DPRD Bali bersama Gubernur Bali, Senin 24 Juli 2023.
Namun pemberlakuan pungutan wisman Rp 150 ribu ini tidak langsung mulai hari ini.
Tapi direncanakan baru pada Februari 2024 nanti.
“Kita berlakukan tidak pada tanggal ditetapkan karena memerlukan sosialisasi yang cukup. Kami sudah rapat dengan Sekertaris Kementerian Pariwisata, Deputi Kementerian Pariwisata. Pada intinya saya sampaikan raperda pungutan wisman, Kemenpar sangat mendukung dan setuju,” jelas Koster.
Kata Koster, Kemenpar akan ikut mensosialisasikan peraturan baru ini karena berkaitan dengan tupoksi Kemenpar.
Menurut Kemenpar perlu waktu sosialisasi paling tidak 6 bulan.
Paling cepat, pungutan wisman ini diberlakukan mulai 1 Februari 2024.
“Saya memerlukan waktu yang lebih agar matang sosialisasinya kepada wisman dari berbagai negara. Jangkauan negara yang menjadi sumber wisman itu cukup banyak. Sekarang yang kita lihat dominan wisatawannya 20 negara yang datang berkunjung ke Bali,” imbuhnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.