Pengancaman Dengan Senjata Api

Kasus Pengancaman Dengan Senjata Api di Nusa Penida, Bermula Dari Masalah Komisi Jual Beli Tanah

Satreskrim Polres Klungkung mengamankan warga asal Desa Ped, Nusa Penida berinisial I Nyoman B (42) yang melakukan pengancaman dengan senjata api

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun News
Ilustrasi senjata api - Kasus Pengancaman Dengan Senjata Api di Nusa Penida, Bermula Dari Masalah Komisi Jual Beli Tanah 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Jajaran Satreskrim Polres Klungkung mengamankan warga asal Desa Ped, Nusa Penida berinisial I Nyoman B (42) . Pria tersebut diamankan kepolisian, karena sempat melakukan pengancaman dengan menodongkan senjata api.

"Pelaku pengancaman dengan menodongkan senjata api rakitan, saat ini sudah diproses di Polres Klungkung,"Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono, Senin (25/7/2023).

Ia mengatakan, kejadian pengancaman itu terjadi pada Jumat (21/7/2023). Bermula dari masalah komisi jual beli tanah. 

Baca juga: Antisipasi Gas Melon Langka Jelang Galungan, Pertamina Distribusikan 5360 Tabung Untuk Wilayah Bali

I Ketut S merasa komisi tanah untuknya, seluruhnya diambil oleh pelaku (Nyoman B). Karena merasa dirugikan, Ketut S sekitar pukul 18.00 Wita, menelpon Nyoman B dan terjadi cekcok hingga saling tantang.

Sekitar pukul 09.00 Wita, Nyoman B datang langsung ke rumah Ketut S di Desa Klumpu. Ketut S yang tidak ada di rumah saat itu, ditelpon oleh istrinya untuk pulang ke rumah. Sesampai dirumah, keributan terjadi dan kembali terjadi saling tantang antara Ketut S dan Nyoman B.

Ketut S lalu hendak mengambil pisau, dan dihalangi oleh istri dan anaknya. Saat itulah, Nyoman B tiba-tiba mengeluarkan senjata api yang disimpannya di tas selempang. Lalu menodongkannya ke arah Ketut S. 

Baca juga: Dua Perahu Fiber Berhasil Ditemukan Nelayan, Beruntung Mesin dan Jaring Ditemukan

"Berdasarkan keterangan pelaku, senjata api itu berisikan 3 peluru," ungkap Agus Widiono.

Merasa diancam dengan senjata api, I Ketut S malam itu juga melaporkan apa yang dialaminya ke kepolisian. Keesokan harinya Sabtu (22/7/2023), kepolisian langsung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Nyoman B.

Saat diperiksa kepolisian, Nyoman B mengaku membawa senjata api rakitan untuk menjaga diri. Mengingat sebelumnya ia ada permasalahan dengan Ketut S. 

Nyoman B juga mengakui, tidak memiliki izin untuk menyimpan dan mempergunakan senjata api tersebut dari Pemerintah.

"Pelaku (Nyoman B) sudah ditahan di rutan Polres. Sementara senjata api saat ini diamankan di Unit Reskrim Polsek Nusa Penida," ungkap Agus Widiono. (mit)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved