Berita Bangli
Dewan Bangli Minta Klarifikasi BKSDA, Soal Penolakan Pembangunan Resort di Kawasan Konservasi
Dewan Bangli Minta Klarifikasi BKSDA, Soal Penolakan Pembangunan Resort di Kawasan Konservasi
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Dewan Bangli kembali mengadakan pertemuan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan pihak investor yakni PT Tanaya Pesona Batur, Selasa (25/7/2023).
Pertemuan tersebut untuk mengklarifikasi perihal aspirasi warga Desa Batur sebelumnya, ihwal penolakan pembangunan resort di Kawasan Konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur, Kintamani
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika bersama Wakil Ketua DPRD Bangli, I Komang Carles.
Pada kesempatan itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Bali, Sulistyo Widodo menjelaskan, sesuai sejarahnya kawasan hutan di Gunung Batur Bukit Payang ditunjuk sebagai Kawasan Hutan.
Hal ini berdasarkan Keputusan Dewan Raja Raja Nomor 28 Sub B.c.3 dan 4 tanggal 29
Mei 1927.
"Pada 9 Agustus 1933, dilakukan pemancangan batas. Kemudian pada 15 Desember 1933 dilakukan pengukuhan batas dan disahkan oleh Inspektur Kehutanan pada 19 Maret 1934 di Bogor," ungkapnya.
Lanjut Sulis, berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK), kawasan HW Gunung Batur Bukit Payang berfungsi sebagai Hutan Wisata pada tahun 1982 seluas 2.075 hektar.
Dan pada tanggal 3 Maret 2014, melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.204/Menhut-IIW2014 Kelompok Hutan Gunung Batur Bukit Payang (RTK.7) di Kabupaten Bangli Provinsi Bali, ditetapkan sebagai kawasan Taman Wisata Alam seluas 2.075 hektar dan kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 453 hektar.
"Tujuan utama dari status TWA ini adalah kawasan pelestarian alam yang difokuskan untuk kepentingan wisata. Salah satunya dengan membuka investasi sesuai dengan P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019," ujarnya.
Berkaitan dengan izin berusaha, Sulis mengatakan pihak PT Tanaya Pesona Batur (TPB) telah mengajukan dan melengkapi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan, sesuai dengan regulasinya.
Pihaknya juga berpesan kepada PT TPB, untuk memikirkan masyarakat sekitar melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat.
"Itu memang kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, terkait dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan," ucapnya.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Kintamani, Balai KSDA Bali, Made Budiadnyana Putra menambahkan, secara aturan masyarakat boleh memanfaatkan kawasan konservasi secara terbatas.
Namun tidak dibolehkan menduduki kawasan hutan.
"Karena ada keterlanjuran dan karena ada PT yang mengajukan permohonan izin di ruang usaha yang sudah ditetapkan di dokumen pengelolaan, kami selaku pengelola menyarankan untuk mengakomodir kepentingan masyarakat yang ada di situ. Salah satunya menyarankan lahan pertanian yang menyebar agar dijadikan satu hamparan," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Suasana-pertemuan-DPRD-Bangli-dengan-BKSDA-dan-PT-Tanaya-Pesona-Batur.jpg)