Berita Karangasem

Hasil Visum Pelecehan Seksual di Karangasem Belum Keluar, Ini Kata Pihak Berwenang!

Hal itu diungkapkan Kanit V Perlindungan Perempuan serta Anak (KPPA), Satuan Reskrim Polres Kabupaten Karangasem, IPDA Rizqi Fathul Mubin.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi - Hasil visum kasus pelecehan seksual yang dilakukan IWS, kakek 70 tahun, terhadap siswi SD di Karangasem diperkirakan keluar 1 -2 minggu ke depan. Hal itu diungkapkan Kanit V Perlindungan Perempuan serta Anak (KPPA), Satuan Reskrim Polres Kabupaten Karangasem, IPDA Rizqi Fathul Mubin. 

TRIBUN-BALI.COM - Hasil visum kasus pelecehan seksual yang dilakukan IWS, kakek 70 tahun, terhadap siswi SD di Karangasem diperkirakan keluar 1 -2 minggu ke depan.

Hal itu diungkapkan Kanit V Perlindungan Perempuan serta Anak (KPPA), Satuan Reskrim Polres Kabupaten Karangasem, IPDA Rizqi Fathul Mubin.

"Kita sudah koordinasi dengan RS Karangasem. Hasil visum kemungkinan akan keluar 1 - 2 minggu. Mengingat ada kesibukan yang tak bisa ditinggalkan,"ungkap Rizqi Fathul Mubin, Rabu (26/7/2023). 

Baca juga: Menparekraf Sandiaga Nilai Aksi Spider-Man Alain Robert Panjat Tembok di Uluwatu Hal Positif

Baca juga: Cara Beli e-Meterai Resmi untuk Dokumen Hukum, Termudah!

Ilustrasi pelecehan seksual - Hasil visum kasus pelecehan seksual yang dilakukan IWS, kakek 70 tahun, terhadap siswi SD di Karangasem diperkirakan keluar 1 -2 minggu ke depan.

Hal itu diungkapkan Kanit V Perlindungan Perempuan serta Anak (KPPA), Satuan Reskrim Polres Kabupaten Karangasem, IPDA Rizqi Fathul Mubin.
Ilustrasi pelecehan seksual - Hasil visum kasus pelecehan seksual yang dilakukan IWS, kakek 70 tahun, terhadap siswi SD di Karangasem diperkirakan keluar 1 -2 minggu ke depan. Hal itu diungkapkan Kanit V Perlindungan Perempuan serta Anak (KPPA), Satuan Reskrim Polres Kabupaten Karangasem, IPDA Rizqi Fathul Mubin. (Istimewa)

Kepolisian telah memeriksa saksi, terlapor & orang tua korban, Senin (17/7/2023) lalu.

Kemungkinan bersangkutan kembali dimintai keterangan setelah keluar hasil visum.

Pemeriksaan sementara mengarah ke kasus pelecehan seksual.

Pelaku mengaku sempat melecehkan, tapi sebatas meraba, mencium, memeluk, serta menyayangi si korban.

"Dari pengakuan si terlapor sebatas meraba, mencium, dan memeluk. Kita sudah memeriksa saksi, serta orang tua korban.

Terlapor sempat meminta maaf ke orang tua korban. Kita masih tunggu hasil pemeriksaan visum. Ini yang menentukan hasil," jelas Rizqi Fathul Mubin.

Ditambahkan, dugaan pelecehan seksual diketahui bermula dari cerita tetangga.

Korban ditemukan berada di kamar terlapor, Selasa (11/7/2023) siang.

Saksi baru memberitahu orang tua korban, Jumat (14/7/2023) malam, jika korban pernah ditemukan di rumah terlapor.

Saksi tidak mengetahui apa yang sudah dilakukan kakek tua itu.

Saksi sempat tanyakan ke terlapor apa yang dilakukan dalam kamar dengan korban.

Tetapi, pelaku menjawab tidak berbuat apa - apa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved