Kabasarnas RI Tersangka Kasus Suap

KPK Tetapkan Marsdya Henri Alfiandi sebagai Tersangka Kasus Suap Alat Deteksi, Begini Kronologinya

Lantas, bagaimana kronologi OTT KPK di lingkungan Basarnas hingga ditetapkannya Kepala Basarnas, Henri Alfiandi menjadi tersangka kasus suap?

Editor: Mei Yuniken
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti berupa uang saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Basarnas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). KPK Tetapkan Marsdya Henri Alfiandi sebagai Tersangka Kasus Suap Alat Deteksi, Begini Kronologinya 

TRIBUN-BALI.COM – KPK Tetapkan Marsdya Henri Alfiandi sebagai Tersangka Kasus Suap Alat Deteksi, Begini Kronologinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi reruntuhan.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) pada Selasa 25 Juli 2023.

OTT dilakukan di dua tempat, yaitu di Cilangkap dan Jatisampurna.

Lantas, bagaimana kronologi OTT KPK di lingkungan Basarnas hingga ditetapkannya Kepala Basarnas, Henri Alfiandi menjadi tersangka kasus suap?

Tersangka korupsi dalam konferensi pers
Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Basarnas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023)

Kronologi

KPK menggelar OTT di lingkungan Basarnas pada Selasa 25 Juli 2023.

Dari OTT yang dilakukan di dua tempat tersebut, yaitu di Cilangkap dan Jatisampurna, KPK berhasil mengamankan beberapa pejabat Basarnas.

Satu di antaranya Kepala Basarnas (Kabasarnas RI) periode 2021-2023, Marsdya TNI Henri Alfiandi.

Henri dkk terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

"HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023), dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

KPK menyebut, Marsdya Henri Alfiandi diduga turut menerima aliran suap sejumlah Rp88,3 miliar terkait sejumlah proyek.

Adapun kronologi OTT KPK hingga berujung penetapan tersangka itu, berawal dari adanya laporan masyarakat.

"Diawali dengan diterimanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas," jelas Alex.

Kemudian, lanjut Alex, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan 11 orang di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur dan di wilayah Jatisampurna, Bekasi.

"Pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan uang dalam bentuk tunai dari MR (Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati) kepada ABC (Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas) sebagai perwakilan HA (Kepala Basarnas Henri Alfiandi) di parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap," ucapnya.

Baca juga: PROFIL Henri Alfiandi, Kabasarnas yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap, Diduga Terima Rp88.3 M

Dikatakan Alex, Tim KPK kemudian mengamankan MR, TR, dan HW di jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC di salah satu restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi.

Selain itu, KPK mengamankan barang bukti berupa goody bag berisi uang tunai hampir Rp1 miliar.

"Turut diamankan goody bag yang disimpan di bagasi mobil ABC yang berisi uang sejumlah Rp999,7 juta atau hampir Rp 1 miliar," ungkap Alex.

Lantas, para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Gedung KPK untuk dimintai keterangan.

Hingga berlanjut ke tahap penyelidikan sebagai langkah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," terang Alex.

Lebih lanjut, Alex mengumumkan, ada lima orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan alat pencarian korban reruntuhan.

Berikut daftar lima tersangka tersebut:

1. Mulsunadi (MD), selaku Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati.

2. Marily (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati,

3. Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.

4. Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), Kepala Basarnas.

5. Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.

Henri Alfiandi Akan Ditahan Puspom TNI

Dalam kasus suap yang menjerat Kepala Basarnas ini, KPK menetapkan lima tersangka di antaranya Kabasarnas periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Dua penyuap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, Roni Aidil dan Marilya, ditahan di rutan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama.

Roni di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC, sementara Marilya di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Sedangkan tersangka Mulsunadi Gunawan diminta KPK untuk segera menyerahkan diri.

Sementara, Hendri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI.

Namun, pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

"Terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," jelas Alex.

"Nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI," imbuhnya.

Baca juga: Gelar OTT, KPK Tangkap 10 Pejabat Basarnas RI

Marilya, Roni Aidil dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, KPK menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI.

Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi OTT Pejabat Basarnas, dari Laporan Masyarakat Berujung Penetapan Tersangka Henri Alfiandi, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved