Kabasarnas RI Tersangka Kasus Suap

RESMI Jadi Tersangka, Kabasarnas Henri dan Letkol ABC Ditahan di Rutan Militer Puspom AU Halim

Penetapan status itu dilakukan setelah keduanya menjalani proses pemeriksaan intensif termasuk mendengar keterangan saksi dari pihak swasta

Editor: Mei Yuniken
YouTube Puspen TNI
Ketua KPK Firli Bahuri dan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko dalam konferensi pers bersama KPK, Senin 31 Juli 2023. RESMI Jadi Tersangka, Kabasarnas Henri dan Letkol ABC Ditahan di Tahanan Militer PuspomAU Halim 

TRIBUN-BALI.COM – RESMI Jadi Tersangka, Kabasarnas Henri dan Letkol ABC Ditahan di Tahanan Militer PuspomAU Halim

Secara resmi, Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) telah menetapkan dua anggota militer aktif yang menjabat di lingkungan Badan SAR Nasional, yakni Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Keduanya terbukti dan terindikasi terlibat dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Hal itu disampaikan oleh Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko dalam konferensi pers bersama KPK pada Senin 31 Juli 2023.

"Dari hasil uraian di atas dan menurut keterangan saksi pihak swasta, maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Senin 31 Juli 2023.

Penetapan status itu dilakukan setelah keduanya menjalani proses pemeriksaan intensif termasuk mendengar keterangan saksi dari pihak swasta

Kedua tersangka kini langsung dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim.

"Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penanganan dan akan kita tempatkan di Instalasi Tahanan Militer milik pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim," urai dia.

Baca juga: KPK Dapat Kiriman Karangan Bunga Berisi Pujian! Brigjen Asep Guntur Mundur Dari Deputi Penindakan

Keduanya, kata dia, diduga telah melanggar pasal terkait korupsi.

"Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.

Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli Bahuri memastikan pihaknya akan menuntaskan kasus korupsi di Basarnas sebagaimana ketentuan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sesuai UU 30 Tahun 2022 tentang KPK di Pasal 42 disebutkan bahwa KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum," kata Firli.

"Itulah semangat KPK dan TNI menyelesaikan seluruh perkara tindak pidana korupsi yang terjadi. Semangat itu, malam ini saya datang di Puspom TNI menghadiri konferensi pers TNI terutama penyampaian hasil penyidikan dan penyelidikan kita terkait penetapan tersangka.

Dan mulai malam ini dilakukan penahanan oleh Puspom TNI," ujar Firli.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved