Kabasarnas RI Tersangka Kasus Suap

Jadi Tersangka Kasus Suap di Basarnas, Henri Alfiandi Terancam Mendekam di Penjara Seumur Hidup

Terkait kasus yang menjerat dua anggota aktif militer tersebut, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto terancam hukuman penjara seumur hidup.

Editor: Mei Yuniken
Puspen TNI
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023). 

TRIBUN-BALI.COM – Jadi Tersangka Kasus Suap di Basarnas, Henri Alfiandi Terancam Mendekam di Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya telah diberitakan bahwa Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) telah menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsdya (Purn) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas.

Terkait kasus yang menjerat dua anggota aktif militer tersebut, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto terancam hukuman penjara seumur hidup.

Hal ini berdasarkan jeratan pasal yang diterapkan Puspom TNI terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto.

Keduanya diketahui dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko dalam jumpa pers bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin 31 Jjuli 2023.

Pasal 11 UU Tipikor menyebutkan, "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya."

Sementara Pasal 12 berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."

Sedangkan Pasal 12 huruf a menyebutkan, "pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya."

Pasal 12 huruf b, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya."

Kendati demikian, tak banyak koruptor di Indonesia yang divonis seumur hidup.

Terbaru, dua terdakwa korupsi Jiwasraya dan Asabri, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

Namun, keduanya divonis seumur hidup dengan jeratan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor.

Sementara, terdakwa suap yang divonis seumur hidup adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar atas perkara suap di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Lebak, Palembang, Lampung Selatan, dan Pulau Morotai.

Diberitakan, kasus yang menjerat Henri dan Afri ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved