Kabasarnas RI Tersangka Kasus Suap

Jadi Tersangka Kasus Suap di Basarnas, Henri Alfiandi Terancam Mendekam di Penjara Seumur Hidup

Terkait kasus yang menjerat dua anggota aktif militer tersebut, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto terancam hukuman penjara seumur hidup.

Editor: Mei Yuniken
Puspen TNI
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023). 

Dan mulai malam ini dilakukan penahanan oleh Puspom TNI," ujar Firli.

Seperti diketahui, OTT KPK terhadap pejabat Basarnas menuai polemik.

Baca juga: Sejumlah FAKTA OTT KPK di Lingkungan Basarnas: Kronologi, Tersangka hingga Peran Henri Alfiandi

Pasalnya pejabat yang terkena OTT merupakan militer aktif yakni Letkol Afri Budi Cahyanto.

KPK juga menetapkan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi selaku Kepala Basarnas periode 2021-2023 sebagai tersangka.

Buntut dari penetapan tersangka terhadap Henri Alfiandi, Puspom TNI pun bereaksi.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan penetapan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka menyalahi ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Firli Bahuri Dianggap Ceroboh

Sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langkah Firli Bahuri dianggap cebroboh saat menetapkan Kepala SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.

Firli Bahuri disebut telah menjatuhkan martabat lembaga antirasuah dan tak layak memimpin KPK.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum PB.Semmi Bintang Wahyu Saputra.

"Firli Bahuri sangat ceroboh, bagaimana mungkin pimpinan KPK tidak tahu bahwa ada prosedur dan mekanisme tersendiri jika anggota TNI Aktif bermasalah dengan hukum.  Menetapkan Tersangka kepada anggota TNI Aktif bukan wewenang KPK. Firli sangat tidak layak memimpin KPK," kata Bintang Wahyu Saputra dalam keterangannya, Sabtu 29 Juli 2023.

Bintang melanjutkan, bukannya bertanggungjawab atas kesalahannya, pimpinan KPK terkesan cuci tangan dengan menyalahkan tim penyidik.

Padahal penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan KPK, bukan tim penyidik.

"PB.Semmi selalu mendukung operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK selama sesuai dengan mekanisme dan tidak menabrak aturan hukum," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved