Berita Bali
Beli 1.293 Data Dark Web! Polda Bali Tangkap Pembobol Kartu Kredit, Dipakai Booking Tiket dan Hotel
Pengungkapan kasus itu disampaikan Ditreskrimsus Polda Bali melalui jumpa pers yang digelar di Lobby Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (28/7).
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Bila merasa ada kejanggalan, kata Kabid Humas, segera melaporkan hal tersebut ke Ditreskrimsus Polda Bali. Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Bali melalui Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali akan menindaklanjuti hal tersebut.
“Bagi masyarakat, Polda Bali sedang mendalami kasus ini. Apabila merasa juga kartu kreditnya mengalami masalah seperti korban yang ada, silakan menghubungi Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali,” kata Kabid Humas Polda Bali.
Kabid Humas mengatakan, terduga pelaku MA menggunakan data kartu kredit orang lain untuk melakukan pembelian tiket pesawat, voucher hotel maupun vila. Selanjutnya, tiket pesawat maupun voucher hotel dan vila itu dijual dengan harga yang lebih murah kepada orang lain.
“Dimana kartu kredit milik orang-orang tersebut digunakan untuk melakukan pembelian voucher hotel, tiket pesawat, yang dijual kembali dengan harga lebih murah,” ungkap Kabid Humas Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali mengatakan, atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda Rp 2 miliar. (mah)
DISKUSI & Bedah Buku Singgasana Battisi Takhta 32 Bidadari di Bali, Konsulat India Dorong Kerjasama |
![]() |
---|
Pengusaha Lokal Didorong Tembus Pasar Nasional, Kualitas SDM Tantangan Utama |
![]() |
---|
Deputi Kemenko Polhukam Sebut AI Merupakan Narkotika Lewat Mata |
![]() |
---|
Ratusan Anggota Polda Bali Tes Urine, HP Dicek Propam Cegah Keterlibatan Narkotika dan Judi Online |
![]() |
---|
Awasi Situasi Saat Rekannya Maling Motor, Pria Ini Dapat Bagian Rp 200 Ribu, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.