Berita Bali

Beli 1.293 Data Dark Web! Polda Bali Tangkap Pembobol Kartu Kredit, Dipakai Booking Tiket dan Hotel

Pengungkapan kasus itu disampaikan Ditreskrimsus Polda Bali melalui jumpa pers yang digelar di Lobby Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (28/7).

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ida Bagus Putu Mahendra/Tribun Bali
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, terduga pelaku menggunakan data kartu kredit orang lain untuk melakukan pembelian tiket pesawat, voucher hotel maupun vila. 

TRIBUN-BALI.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kasus kejahatan pembobolan kartu kredit alias carding.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Ditreskrimsus Polda Bali melalui jumpa pers yang digelar di Lobby Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (28/7).


Dalam kesempatan tersebut, Ditreskrimsus Polda Bali menghadirkan terduga pelaku berinisial MA (41) asal Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, terduga pelaku menggunakan data kartu kredit orang lain untuk melakukan pembelian tiket pesawat, voucher hotel maupun vila.

Selanjutnya, tiket pesawat maupun voucher hotel dan vila itu dijual dengan harga yang lebih murah kepada orang lain.

“Kartu kredit milik orang-orang tersebut digunakan untuk membeli voucher hotel, tiket pesawat, yang dijual kembali dengan harga lebih murah,” ungkap Kabid Humas Polda Bali.

Kabid Humas menuturkan, pengungkapan kasus itu bermula dari patroli siber yang digelar oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (11/7) lalu.

Pada media sosial Instagram, tim siber Ditreskrimsus Polda Bali menemukan salah satu akun atas nama @ratdiba_ yang mengiklankan pemesanan hotel dan vila dengan kalimat “All Hotel & Villa disc 30-50 persen”.

Lantaran curiga, tim siber melakukan profiling dan diketahui akun tersebut dimiliki oleh seseorang berinisial RN, kekasih MA. Ditreskrimsus Polda Bali melanjutkan penelusuran dan diketahui RN tengah berada di Mall Bali Galeria, 12 Juli 2023 lalu.

Baca juga: Agenda Pemeriksaan Auditor & 2 Tersangka, Inspektorat Buleleng Kerugian Rp1,8 M Kasus LPD Unggahan

Baca juga: Krama Bugbug Karangasem Kembali Demo ke Kantor Bupati Karangasem, Terkait Penolakan Resort

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, terduga pelaku menggunakan data kartu kredit orang lain untuk melakukan pembelian tiket pesawat, voucher hotel maupun vila.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, terduga pelaku menggunakan data kartu kredit orang lain untuk melakukan pembelian tiket pesawat, voucher hotel maupun vila. (Ida Bagus Putu Mahendra/Tribun Bali)

Keterangan RN kepada penyidik, dia diminta tolong oleh kekasihnya MA untuk membantu mengiklankan penjualan tiket pesawat, dan voucher hotel tersebut. “Selasa 12 Juli RN sedang berada di Mall Bali Galeria. Saat ditemukan di lokasi, RN mengakui pembuatan akun di media sosial adalah atas permintaan rekan prianya MA,” ungkap Kombes Pol Jansen.

Kabid Humas mengatakan, kala itu MA juga berada di lokasi yang sama dengan RN. Sehingga, tim siber Ditreskrimsus Polda Bali kemudian menginterogasi terduga pelaku MA serta menggeledah barang bawaannya. Hasilnya, polisi menemukan laptop merek Apple yang di dalamnya berisi 1.293 data kartu kredit milik orang lain.

“Dilakukan pendalaman, ditemukan laptop merek Apple. Ditemukan ada 1.293 data kartu kredit milik orang lain. Baik yang diterbitkan oleh bank dalam negeri maupun luar negeri,” kata Kabid Humas.

Data kartu kredit tersebut yang digunakan terduga pelaku untuk memesan tiket pesawat dan voucher hotel yang kemudian dijual kembali ke orang lain. Sedangkan uang hasil penjualan masuk ke kantong pribadi MA.

MA kemudian digelandang ke Mapolda Bali pada 12 Juli 2023 guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, kekasih MA yakni RN masih berstatus sebagai saksi.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni Apple MacBook Pro warna space grey, satu buah iPhone 11 warna ungu, satu buah iPhone 14 Pro warna hitam, dua akun Dark Web, mobil Mini Cooper warna biru metalik, kartu mobile bank swasta atas nama NS, aplikasi bank swasta atas nama terduga pelaku.

Wadirreskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra menerangkan, pihaknya baru menemukan satu korban atas kejahatan yang dilakukan MA dengan kerugian Rp 3,7 juta. Meski tak melapor ke polisi, korban itu dikatakan telah melapor ke pihak bank.

“Yang terbukti, baru kita telusuri baru satu orang. Karena yang bersangkutan tidak pernah bertemu dengan korban. Akan kita dalami. Sedang kita telusuri. Sudah melapor ke bank, tapi dia tidak melapor ke polisi. Rp 3,7 juta (kerugian),” jelas AKBP Ranefli.

Kabid Humas Polda Bali mengatakan, MA menguasai 1.293 data yang dibelinya dari situs ilegal Dark Web. Pembayaran data kartu kredit itu dilakukan dengan mata uang cryptocurreny. MA dikatakan membayar 20 USD untuk setiap data kartu kredit yang dibelinya. “Harga per datanya seharga 20 USD dan dibayarkan menggunakan cryptocurrency,” tambah Kabid Humas Polda Bali.
Wadirreskrimsus Polda Bali mengatakan, mulanya ia hanya membeli 3 hingga 4 data kartu kredit.

Jumlah tersebut bertambah hingga mencapai 1.293 data dari hasil perputaran uang yang dilakukannya dengan cara membeli tiket pesawat dan voucher hotel, untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih murah kepada orang lain.

“Jadi dia membeli berapa, misalnya satu juta bisa dapat 3 sampai 4 data kartu kredit. Ada yang bisa ada yang enggak. Random,” ungkap AKBP Ranefli.

Dari 1.293 data kartu kredit tersebut, sebanyak 700 data di antaranya diterbitkan oleh bank dalam negeri, sedangkan sisanya berasal dari luar negeri. AKBP Ranefli menuturkan, MA mendapat pengetahuan soal Dark Web dan modus pembobolan kartu kredit dari rekannya di Rutan Salemba, Jakarta.

Pasalnya, MA merupakan seorang residivis dan harus mendekam di rutan tersebut.
MA sempat dua kali mendekam di penjara lantaran terjerat dua kasus, yakni pencurian dan narkoba. Kasus pertamanya yakni pencurian, berlangsung di Bali pada 2013. Kala itu, kasus tersebut ditangani oleh Polsek Kuta. Atas kejadian tersebut, MA harus mendekam di penjara selama satu tahun.

“Pertama, kasus pencurian di Bali, ketika dia masih dengan istrinya. Ditangani oleh Polsek Kuta. 2013, setahun hukuman,” kata Wadirreskrimsus.

Sementara itu, pada 2017, MA kembali harus berurusan dengan polisi lantaran terjerat kasus narkoba. MA kemudian dijebloskan di Rutan Salemba, Jakarta dan baru saja mengirup udara bebas, April 2023.

Ketika mendekam di Rutan Salemba, MA mulai mengenal situs ilegal Dark Web dari rekannya sesama tahanan. Berbekal pengetahuan soal Dark Web, MA mulai berselancar dan akhirnya membeli sejumlah data kartu kredit orang lain setelah ia bebas dari Rutan Salemba. (mah)


Lapor Bila Ada Kejanggalan

KEPOLISIAN Daerah Bali (Polda Bali) mengimbau masyarakat untuk melapor jika kartu kreditnya ada kejanggalan. Hal itu dilakukan karena Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap kasus pembobolan kartu kredit.

Dalam pengungkapan kasus yang disampaikan melalui jumpa pers, Jumat (28/7) itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan meminta masyarakat untuk memeriksa kartu kreditnya.

Dikhawatirkan, ada masyarakat Bali yang menjadi korban dari terduga pelaku berinisial MA (41) yang diketahui menguasai 1.293 data kartu kredit. Hingga kini, Polda Bali melalui Ditreskrimsus Polda Bali dikatakan terus mendalami kasus pembobolan kartu kredit tersebut.

“Ini kan masih tetap didalami oleh Krimsus Polda Bali. Pada kesempatan ini silakan apabila ada masyarakat yang terutama memiliki kartu kredit, tolong dicek kartu kreditnya. Siapa tahu jadi salah satu korban dari si pelaku,” ungkap Kabid Humas.

Bila merasa ada kejanggalan, kata Kabid Humas, segera melaporkan hal tersebut ke Ditreskrimsus Polda Bali. Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Bali melalui Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali akan menindaklanjuti hal tersebut.

“Bagi masyarakat, Polda Bali sedang mendalami kasus ini. Apabila merasa juga kartu kreditnya mengalami masalah seperti korban yang ada, silakan menghubungi Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali,” kata Kabid Humas Polda Bali.

Kabid Humas mengatakan, terduga pelaku MA menggunakan data kartu kredit orang lain untuk melakukan pembelian tiket pesawat, voucher hotel maupun vila. Selanjutnya, tiket pesawat maupun voucher hotel dan vila itu dijual dengan harga yang lebih murah kepada orang lain.

“Dimana kartu kredit milik orang-orang tersebut digunakan untuk melakukan pembelian voucher hotel, tiket pesawat, yang dijual kembali dengan harga lebih murah,” ungkap Kabid Humas Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali mengatakan, atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda Rp 2 miliar. (mah)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved