Berita Buleleng

Agenda Pemeriksaan Auditor & 2 Tersangka, Inspektorat Buleleng Kerugian Rp1,8 M Kasus LPD Unggahan

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buleleng, Bambang Suparyanto mengatakan, berkas hasil perhitungan kerugian keuangan negara sudah diter

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribunnews
Ilustrasi THR -Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara kasus korupsi LPD Unggahan, Kecamatan Seririt. Inspektorat Buleleng mendapatkan angka mencapai Rp 1,8 miliar. 

TRIBUN-BALI.COM  - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara kasus korupsi LPD Unggahan, Kecamatan Seririt.

Inspektorat Buleleng mendapatkan angka mencapai Rp 1,8 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buleleng, Bambang Suparyanto mengatakan, berkas hasil perhitungan kerugian keuangan negara sudah diterima.

Kejari juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Tim Auditor Inspektorat untuk memberikan keterangan terkait hasil perhitungan tersebut.

"Tim auditor yang menghitung kerugian keuangan negara itu kami mintai keterangan lagi, supaya hasil perhitungannya itu ada bunyinya di berkas perkara yang kami susun. Kerugiannya diperkirakan Rp 1,8 miliar," kata Bambang, Jumat (28/7).

Setelah memeriksa tim auditor, Bambang mengatakan, sejatinya pihaknya telah menjadwalkan untuk pemeriksaan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, IA selaku Ketua LPD Unggahan dan IGS selaku Kepala TU LPD Unggahan.

Kata dia, kasus ini telah bergulir cukup lama, atau sejak 2021 lalu. Hanya saja pemeriksaan batal dilakukan lantaran salah satu tersangka belum siap dengan penasehat hukumnya. Maka pemeriksaan rencananya kembali dijadwalkan setelah hari raya Galungan.

Baca juga: Berita Viral, Polda Bali Lacak Jejak 2 Bule Pelaku Hipnotis! Mereka Tinggal Berpindah-pindah di Bali

Baca juga: Krama Bugbug Karangasem Kembali Demo ke Kantor Bupati Karangasem, Terkait Penolakan Resort

Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Bambang Suparyanto (kiri) saat memberikan statment kerugian keuangan negara dari kasus korupsi LPD Unggahan ditafsir mencapai Rp 1,8 Miliar
Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Bambang Suparyanto (kiri) saat memberikan statment kerugian keuangan negara dari kasus korupsi LPD Unggahan ditafsir mencapai Rp 1,8 Miliar (Ratu Ayu Astri Desiani)

 

"Kami sebenarnya ingin cepat-cepat menyelesaikan kasus ini. Namun Sesuai KUHAP pemeriksaan tersangka harus didampingi penasehat hukum. Sementara penasehat hukum dari salah satu tersangka belum siap. Jadi pemeriksaannya kami jadwalkan ulang setelah hari raya Galungan," jelasnya.

Penyidik menetapkan IA dan IGS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi LPD Unggahan pada 2021 lalu. Keduanya diduga menyelewengkan dana angsuran yang dipungut dari masyarakat, namun tak disetor ke kas sehingga LPD mengalami kerugian. Selama ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved