Berita Buleleng
Agenda Pemeriksaan Auditor & 2 Tersangka, Inspektorat Buleleng Kerugian Rp1,8 M Kasus LPD Unggahan
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buleleng, Bambang Suparyanto mengatakan, berkas hasil perhitungan kerugian keuangan negara sudah diter
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara kasus korupsi LPD Unggahan, Kecamatan Seririt.
Inspektorat Buleleng mendapatkan angka mencapai Rp 1,8 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buleleng, Bambang Suparyanto mengatakan, berkas hasil perhitungan kerugian keuangan negara sudah diterima.
Kejari juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Tim Auditor Inspektorat untuk memberikan keterangan terkait hasil perhitungan tersebut.
"Tim auditor yang menghitung kerugian keuangan negara itu kami mintai keterangan lagi, supaya hasil perhitungannya itu ada bunyinya di berkas perkara yang kami susun. Kerugiannya diperkirakan Rp 1,8 miliar," kata Bambang, Jumat (28/7).
Setelah memeriksa tim auditor, Bambang mengatakan, sejatinya pihaknya telah menjadwalkan untuk pemeriksaan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, IA selaku Ketua LPD Unggahan dan IGS selaku Kepala TU LPD Unggahan.
Kata dia, kasus ini telah bergulir cukup lama, atau sejak 2021 lalu. Hanya saja pemeriksaan batal dilakukan lantaran salah satu tersangka belum siap dengan penasehat hukumnya. Maka pemeriksaan rencananya kembali dijadwalkan setelah hari raya Galungan.
Baca juga: Berita Viral, Polda Bali Lacak Jejak 2 Bule Pelaku Hipnotis! Mereka Tinggal Berpindah-pindah di Bali
Baca juga: Krama Bugbug Karangasem Kembali Demo ke Kantor Bupati Karangasem, Terkait Penolakan Resort

"Kami sebenarnya ingin cepat-cepat menyelesaikan kasus ini. Namun Sesuai KUHAP pemeriksaan tersangka harus didampingi penasehat hukum. Sementara penasehat hukum dari salah satu tersangka belum siap. Jadi pemeriksaannya kami jadwalkan ulang setelah hari raya Galungan," jelasnya.
Penyidik menetapkan IA dan IGS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi LPD Unggahan pada 2021 lalu. Keduanya diduga menyelewengkan dana angsuran yang dipungut dari masyarakat, namun tak disetor ke kas sehingga LPD mengalami kerugian. Selama ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan. (rtu)
MAKO Polres Buleleng Diserbu Puluhan Pendemo, Upaya Peningkatan Kemampuan Personel |
![]() |
---|
Tiga Orang PPPK di Buleleng Resmi Mengundurkan Diri, Formasi Jabatan Tak Bisa Diisi Orang Lain |
![]() |
---|
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.