Kuasa Hukum Bripda Ignatius: Tak Masuk Akal Oknum Anggota Densus 88 Lalai hingga Klien Saya Tewas

Kuasa Hukum Bripda Ignatius: Tak Masuk Akal Oknum Anggota Densus 88 Lalai hingga Klien Saya Tewas

Tribunnews
Kolase foto (Kiri) Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage Polisi (Bripda IDF) asal Kabupaten Melawi Kalimantan Barat tengah menjadi sorotan publik. (Kanan) Pemakaman Bripda IDF 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Polri diminta tak menggunakan narasil kelalaian sebagai penyebab kematian anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Demikian disampaikan kuasa hukum Bripda Ignatius, Jajang.

Bripda Ignatius tewas setelah tertembak di Rusun Polri, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023).

Menurut Jajang, polisi dinilainya terlalu cepat menyimpulkan terkait penyebab kliennya tewas akibat kelalaian yang dilakukan tersangka dalam penggunaan senjata api.

Baca juga: Densus 88 Rilis Kronologi Kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, Pelaku Minum Miras

"Jadi kalau dugaan kami masih berterima kasih, tapi narasi yang dikeluarkan sampai saat ini adalah kelalaian atas letusan ini. Ini kan masih tahap penyidikan, jadi belum ada kesimpulan dong," kata Jajang kepada wartawan di Kopi Jhonny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (29/7/2023).

Ia pun meminta agar pihak kepolisian tak berusaha menggiring opini ke publik bahwa penyebab kematian kliennya karena unsur kelalaian.

Jajang pun mengaku tak percaya jika pelaku yang merupakan anggota Densus 88 melakukan kelalian atas penggunaan senjata dalam insiden tersebut.

Baca juga: IPW: Kasus Tewasnya Bripda Ignatius Bukti Langkah Cepat Polisi Tanpa Tunggu Viral

"Kami tidak percaya seorang Densus 88 bisa lalai senjata api itu, tidak masuk akal. Karena mereka pasukan terlatih, jadi jangan bawa narasi kelalaian itu," jelasnya.

Kronologi Kejadian

Polisi mengungkap kronologi insiden tewasnya anggota Densus 88 Polri Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage alias Bripda IDF usai tertembak rekannya sendiri di Rusun Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023).

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu mengatakan, bahwa pada saat kejadian terduga pelaku Bripda IM tengah berkumpul di kamar milik saksi AY dan AN yang juga anggota Polri sambil mengkonsumsi minuman keras.

"Dan tersangka IM menunjukan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi yaitu AY dan AN dalam keadaan magasin tidak terpasang," kata Rio dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jum'at (28/7/2023).

Setelah menunjukan senjata itu kepada saksi, lalu tersangka IM kata Rio kembali memasukan senjata beserta magasin tersebut ke dalam tas miliknya.

Kemudian berdasarkan hasil rekaman CCTV yang didapat pihaknya, sekitar pukul 01.39 WIB korban terlihat masuk ke dalam kamar yang terdapat tersangka dan para saksi.

"Dan menurut keterangan AN dan AY tersangka IM kembali mengeluarkan dan menunjukan senpi yang tadi ditunjukan kepada saksi, ditunjukan (kembali) kepada korban ID," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved