IPW: Kasus Tewasnya Bripda Ignatius Bukti Langkah Cepat Polisi Tanpa Tunggu Viral

IPW: Kasus Tewasnya Bripda Ignatius Bukti Langkah Cepat Polisi Tanpa Tunggu Viral

Kolase Tribunnews.com
Nama Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage viral usai dirinya tewas lantaran diduga ditembak oleh seniornya di Rusun Polri Cikeas, Bogor. Jenazah Bripda Ignatius pun ditemukan kejanggalan oleh pihak keluarga. Kini, Propam Polri sudah mengamankan dua tersangka berinisial Bripda IMS dan Bripka IG. IPW mengapresiasi gerak cepat Polri dalam mengusut kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tanpa harus menunggu viral terlebih dahulu. 

TRIBUN-BALI.COM - Langkah cepat aparat kepolisian mengusut kasus tewasnya anggota Densus 88 Antiteror, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage mendapat apresiasi dari Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menegaskan kasus kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage telah dilakukan  penyelidikan sebelum kasus itu viral.

"Langkah responsif cepat dari Polri dalam hal ini Propam dan Reskrim menangani kasus kematian Bripda IDF, menurut IPW sudah seharusnya."

Baca juga: Viral Postingan Nilluh Djelantik Sebut WNI Bali Dianiaya WNA, Polda Bali Beri Perlindungan ke Korban

"Ini juga perlu diberikan satu apresiasi karena kasus ini tidak perlu viral atau dipersoalkan oleh pihak keluarga korban, sudah langsung ditangani," tuturnya dalam pesan suara ke Tribunnews.com, Kamis (27/7/2023).

Kendati begitu, Sugeng menginginkan agar Polri cermat dalam menentukan penyebab kematian Bripda Ignatius apakah memang akibat kelalaian atau tidak.

"Yang menjadi catatan apakah ini akibat kelalaian atau ada unsur kesengajaan, kita percayakan proses penyelidikan dan penyidikannya kepada Polri karena sudah ditangani,' tuturnya.

Baca juga: Terjadi Lagi! Polisi Tembak Polisi di Bogor, Bripda Ignatius Dwi Frisco Dinyatakan Meninggal

Lebih lanjut, Sugeng menyoroti fenomena kelalaian anggota Polri dalam menggunakan senjata yang dimiliki sehingga mengakibatkan rekannya tertembak.

Menurutnya, polisi yang diberi wewenang untuk memiliki senjata harus sudah lulus tes psikologi.

"Setiap anggota polisi yang diberi hak untuk memegang senjata, itu harus sudah lulus tes psikologi."

"Kemarahan ataupun emosional apapun tidak boleh dia kemudian menyalahgunakan senjata yang dimiliki kecuali ada serangan yang membahayakan dirinya," kata Sugeng.

Minta Kejelasan soal Maksud Kelalaian

Sugeng pun menginginkan agar adanya penjelasan ke publik terkait kelalaian semacam apa yang dilakukan hingga mengakibatkan Bripda Ignatius harus meregang nyawa.

"Disebutkan bahwa kejadian tertembaknya IDF karena kelalaian sehingga harus dijelaskan peristiwa daripada yang disebut kelalaian," tuturnya.

Bukan tanpa alasan, Sugeng memiliki kecurigaan terkait kelalaian yang dimaksud lantaran ada dua terduga pelaku yang diamankan dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius.

Menurutnya, jika memang tewasnya Bripda Ignatius lantaran adanya unsur kelalaian, maka biasanya tersangka yang ditetapkan hanya satu orang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved