Berita Karangasem
Guru Cabul Kini Terima Gaji 50 Persen! Pemecatan Tidak Hormat Tunggu Putusan Inkrah
Pemkab Karangasem memutuskan pemberhentian sementara sembari menunggu kasus ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pemkab Karangasem telah mengambil sikap atas kasus pencabulan yang menyeret seorang guru SD berinisial SA. Polisi pun telah menetapkan guru berstatus PNS tersebut sebagai tersangka.
Pemkab Karangasem memutuskan pemberhentian sementara sembari menunggu kasus ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah. SA dalam masa ini hanya akan menerima gaji 50 persen seperti aturan yang telah berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem, I Wayan Sutrisna mengatakan, pemberhentian sementara dilakukan setelah ada surat dari polisi. SA sudah ditetapkan sebagai tersangka pencbulan terhadap sisiwinya dan ada beberapa alat bukti.
"Masalah ini sudah kami rapatkan dengan beberapa instansi. Hasilnya SA diberhentikan sementara sampai ada keputusan hukum yang tetap. Gaji (mulai, red) Agustus diberikan 50 persen sesuai peraturan yang berlaku," kata Wayan Sutrisna, Senin (31/7).
Baca juga: Polres Klungkung Sudah Periksa 8 Saksi yang Ada di TKP, Kasus Baku Hantam Sesama Kader Golkar
Baca juga: Seorang Bocah Gasak Bule Belasan Kali, Bersama Dua Temannya Jadi Spesialis Jambret Handphone

Terkait pemberian gaji sudah dikomunikasikan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Karangasem. "Kami sudah komunikasikan, takutnya oknum itu dapat gaji penuh. Nanti sulit minta sisanya," ujar dia.
Ia pun belum bisa memastikan terkait pencabutan status PNS sebab belum ada keputusan pengadilan yang inkrah. Jika sudah ada ketetapan hukum, SA akan diberhentikan dengan tidak hormat. "Untuk tanggung jawab di sekolah di handel guru yang lain," jelasnya.
"Masalah ini kami tuntaskan secara bertahap sembari menunggu keputusan dari pengadilan yang inkrah. Kalau sudah ada keputusan, pasti kami melaksanakan tindakan yang sesuai prosedur ditentukan dan peraturan yang sudah ditetapkan," sambung dia.
Selumnya, Bupati Karangasem, I Gede Dana juga buka suara terkait kasus ini. Ia akan mengambil langkah tegas. Jika terbukti bersalah, SA akan dipecat dengan tidak hormat. Jika terbukti, tindakan SA sangat mencederai nilai-nilai pendidikan.
SA adalah wali kelas korban. Guru asal Kecamatan Karangasem tersebut melakukan pencabulan terhadap siswi kelas VI SD. Gede Dana mengatakan, tak ada toleransi terlebih tersangka adalah guru yang seharusnya berperan mendidik muridnya ke arah yang baik.
Polres Karangasem menetapkan SA sebagai tersangka kasus pencabulan, Kamis (20/7). Ia menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam. Peristiwa terjadi Kamis 15 Juni 2023. SA dilaporkan mengajak korban bertemu di tempat sepi saat hari memasuki tengah malam.
Namun SA membantah yang disangkakan kepadanya. Ia mengaku tak pernah melakukan apapun saat bertemu dengan muridnya itu. Guru yang mengajar di sebuah SD di Kecamatan Karangasem ini mengelak. Ia mengaku pertemuan itu hanya sebatas guru dan murid.
Tapi pengakuan berbeda disampaikan korban. SA disebut memeluk, mencium dan memegang kemaluan korban. Tak sampai di sana, SA juga memasukkan jarinya ke bagian intim korban. Setelahnya, korban menceritakan kejadian itu ke orangtuanya.
Berdasarkan hasil visum dari RSUD Karangasem, memang menunjukkan bukti mengarah ke pencabulan. Saat ini, korban masih dalam pengawasan orangtua. Siswi SD tersebut trauma atas kejadian yang menimpanya itu.
Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Kabupaten Karangasem, Ipda Rizqi Fathul Mubin mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, SA langsung ditahan di Polres Karangasem.
"Kami tetapkan tersangka karena sudah ada dua alat bukti. Pertama keterangan korban dan saksi, kedua hasil visum RSUD Karangasem. Tersangka tidak mengakui perbuatannya. Bilang hanya sebatas pertemuan,"ungkap dia. (ful)
Warga Karangasem Panik Sepeda Motor Vario Miliknya Dimaling, Pelaku Ternyata Kerabat Korban |
![]() |
---|
CAMPAK Infeksi 33 Anak di Karangasem, 2 Wilayah Masuk KLB, Kemenkes Catat 46 Wilayah di Indonesia |
![]() |
---|
CAMPAK Infeksi 33 Anak di Karangasem, 2 Wilayah Masuk KLB, Simak Berita Berikut Ini |
![]() |
---|
KLB Campak di Karangasem, Berikut Gejala dan Komplikasi Mematikan |
![]() |
---|
Kegiatan Bakti Indonesia 2025 di Karangasem Bali, Soroti Kasus Kanker Payudara dan Penyakit Jantung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.