Berita Denpasar
Diduga Tinggalkan Carger Hp Yang Masih Menyantol, Sebuah Rumah di Denpasar Terbakar
Diduga Tinggalkan Carger Hp Yang Masih Menyantol, Sebuah Rumah di Denpasar Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebuah rumah lansia bernama I Wayan Martana (60) jadi korban lahapan si jago merah pada Minggu, 30 Juli 2023.
Rumah yang beralamat di Jalan Cekomaria No.14 Banjar Kayangan Desa Peguyangan Kangin Kec.Denpasar Utara itu terbakar sekitar pukul 21.30 Wita.
Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi kebakaran diduga akibat kinsleting listrik.
“Kebakaran sebuah rumah, dugaan sementara kebakaran terjadi karena Korsleting Listrik akibat Charger HP nyantol dirumah korban,”ungkapnya pada Senin, 31 Juli 2023
Ia pun menerangkan kronologi berawal saat istri korban yakni Tujuh Belas Hatiningsih (50) sedang berisitirahat di dalam kamar dan mendengar suara teriakan kebakaran.
Ia awalnya tak menyadari ada kebakaran, namun setelah keluar kamar, barulah ia sadar api sudah melahap rumah bagian depan.
Ia pun lalu memanggil anaknya yang sedang meniduri cucunya di dalam kamar untuk segera keluar.
Beberapa warga sekitar yang sedang merayakan HUT STT Banjar Kayangan di Balai Banjar Kayangan pun bubar dan langsung menuju TKP setelah mencium bau kebakaran.
Mereka sempat mencoba memadamkan api dengan alat seadanya sambil menunggu petugas kebakaran untuk datang.
Baca juga: KBRM Naungi Ratusan Rental Motor di Indonesia, Kembangkan Strategi Cegah Aksi Kejahatan
Sementara itu si pemilik rumah yang merupakan pensiunan Bank BPD Bali, yakni Wayan Martana pun dihubungi pihak keluarga mengenai musibah tersebut.
Yang mana saat itu ia bersama anaknya sedang berada di kawasan renon dan diminta untuk segera pulang.
“Sekitar pukul 23.30, Setelah satu jam api berhasil dipadamkan oleh Petugas BPBD Kota Denpasar,”tambahnya
Tak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian materil diperkirakan mencapai angka Rp.150 juta.
“Korban telah disarankan untuk membuat laporan ke Polsek Denpasar Utara,”tutupnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.