Sponsored Content

Gubernur Bali Serahkan Hibah Tanah 96,7 Are di 4 Desa/Desa Adat Se-Kabupaten Badung

Gubernur Bali Serahkan Hibah Tanah 96,7 Are di 4 Desa/Desa Adat Se-Kabupaten Badung

Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Gubernur Bali Serahkan Hibah Tanah 96,7 Are di 4 Desa/Desa Adat Se-Kabupaten Badung 

TRIBUN-BALI.COM - GUBERNUR Bali, Wayan Koster secara maraton menyerahkan hibah tanah Pemerintah Provinsi Bali ke Kabupaten Badung dengan total luas mencapai 96,7 are, Sabtu (29/7) bertepatan Saniscara Umanis Sungsang, yang didampingi oleh Anggota DPRD Bali I Nyoman Laka, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, dan Kepala BPKAD Provinsi Bali I Dewa Tagel Wirasa.

Penyerahan hibah tanah milik Pemprov Bali seluas 96,7 are dari Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, masing-masing diterima langsung oleh : 1) Perbekel Sulangai, I Nyoman Sunarta di Balai Budaya Kantor Desa Sulangai, dengan amanat hibah tanah 22,7 are diperuntukan sebagai Kantor Desa dan Balai Serba Guna Desa Sulangai, Kecamatan Petang; 2) Kelian Pengempon Pura Kahyangan Jagat Dalem Solo, Gusti Agung Ngurah
Sumerta di Wantilan Pura Kahyangan Jagat Dalem Solo, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, dengan amanat hibah tanah 37,5 are diperuntukan sebagai Bale Pesandekan dan tempat parkir; 3) Bendesa Adat Mengening, Nyoman Suarta di Wantilan Pura Desa, Desa Adat Mengening, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, dengan amanat hibah tanah 10 are diperuntukan sebagai Setra (Kuburan) dan Pura Prajapati; dan 4) Bendesa Adat Tanjung Benoa, Made Wijaya di Balai Banjar Tengah, Desa Adat Tanjung Benoa, dengan amanat hibah tanah 26,5 are diperuntukan sebagai kegiatan sosial kemasyarakatan dan pembangunan shelter penanganan gempa bumi berpotensi tsunami.

Gubernur Koster dalam sambutannya menyampaikan Pemprov Bali di bawah kepemimpinannya dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, memiliki kebijakan tiga skema pemanfaatan lahan milik Pemprov Bali, yaitu : 1) untuk pengembangan infrastruktur perkantoran atau sarana prasarana pemerintahan; 2) untuk pengembangan ekonomi; dan 3) untuk kepentingan sosial kemasyarakatan.

Dengan diserahkannya hibah tanah Pemprov Bali masing-masing kepada Pemerintah Desa Sulangai seluas 22,7 are, Pura Kahyangan Jagat Dalem Solo seluas 37,5 are, Desa Adat Mengening seluas 10 are dan Desa Adat Tanjung Benoa seluas 26,5 are, Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini berpesan agar tanah yang diterima dalam bentuk hibah betul-betul dimanfaatkan dan difungsikan untuk : 1) Mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat di Desa Sulangai; 2) Penguatan dan pemajuan kebudayaan di Desa Adat Mengening dan di Pura Kahyangan Jagat Dalem Solo; 3) Penguatan ekonomi di Desa Sulangai melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) serta Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA); dan 4) Mitigasi kebencanaan di Desa Adat Tanjung Benoa.

Gubernur Koster dengan tegas meminta tanah milik Pemprov Bali yang dihibahkan tidak boleh dialihfungsikan, tidak boleh berubah kepemilikan, tidak boleh dijual, dan harus menjadi tanah aset milik Pemerintah Desa, menjadi aset milik duwe Desa Adat, serta menjadi aset milik duwe Pura.

Secara khusus, mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini merasa terenyuh ketika mendengar informasi dari Bendesa Adat Mengening, Nyoman Suarta yang melaporkan kondisi Desa Adat Mengening ke Gubernur Koster di Jaya Sabha pada Agustus 2022 dengan menyampaikan bahwa Krama Adat Mengening sudah 39 tahun lamanya atau sejak 1984 meminjam tanah milik warga, Ketut Agus Setiawan sebagai Setra (Kuburan) dengan luas tanah Setra hanya 4x8 meter.

Mendengar hal itu, Saya langsung menugaskan Kepala BPKAD Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa untuk segera memproses aset tanah Pemprov Bali di Desa Adat Mengening, Desa Cemagi, Badung untuk diberikan kepada Desa Adat Mengening dengan status hibah.

Atas ketulusan Gubernur Koster, Krama Desa Adat Mengening bersama tokoh masyarakat di Desa Cemagi dengan haru menyampaikan rasa syukur atas bantuan hibah tanah yang diberikan oleh Murdaning Jagat Bali. Bagi Krama Desa Adat Mengening, bantuan ini merupakan bagian dari sejarah yang tidak pernah dilupakan, karena baru pertama kali ada sosok Gubernur Bali yang hadir langsung meninjau kondisi Setra berukuran 4x8 meter dan tanpa berpikir panjang langsung memberikan bantuan hibah tanah.

Krama Desa Adat Mengening dalam kesempatannya juga menghaturkan terima kasih kepada Gubernur Koster sembari mendoakan agar kepemimpinannya terus berlanjut di periode kedua sebagai Gubernur Bali dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Selain memberikan bantuan hibah tanah milik Pemprov Bali, gagasan gotong royong Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali untuk membantu pembangunan Pura Prajapati dan tembok pekarangan di Setra Desa Adat Mengening disambut dan mendapat dukungan dari Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Putu Parwata dengan menyiapkan anggaran APBD Pemkab Badung guna terwujudnya bangunan suci tersebut.
Ucapan terimakasih sekaligus apresiasi kepada Gubernur Koster juga disampaikan dengan kompak oleh Perbekel Sulangai, I Nyoman Sunarta bersama masyarakat Desa Sulangai dari lintas generasi, Kelian Pengempon Pura Kahyangan Jagat Dalem Solo, Gusti Agung Ngurah Sumerta bersama pengempon Pura, dan Bendesa Adat Tanjung Benoa, Made Wijaya bersama Krama Desa Adat Tanjung Benoa, sembari mendoakan agar Gubernur Koster selalu diberikan kesehatan bersama keluarga, dan kepemimpinannya sebagai Gubernur Bali terus berlanjut di periode kedua. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved