Hasil Pemeriksaan IDI: Lukas Enembe Layak Bersidang

Lukas Enembe telah menjalani pemeriksaan kesehatan pada Jumat (28/7) sebagai second opinian yang diajukan KPK

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe usai diperiksa tim penyidik KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2023). Ia hanya melempar senyum kepada awak media yang hendak mewawancarainya. 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Tim pemeriksa kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe layak mengikuti persidangan.

Diketahui, Lukas Enembe telah menjalani pemeriksaan kesehatan pada Jumat (28/7) sebagai second opinian yang diajukan KPK.

"Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai layak untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial ). Demikian surat keterangan hasil pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan kedokteran yang sebaik-baiknya," kata Jaksa saat membacakan hasil pemeriksaan kesehatan second opinion Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Disampaikan IDI bahwa Lukas telah menjalani pemeriksaan secara komprehensif.

Baca juga: NGERI! Belanja Makan dan Minum Lukas Enembe Rp 900 Juta Sehari

Terperiksa adalah seorang laki-laki berusia 56 tahun sadar penuh dan kooperatif. 

Berikut hasil kesehatan Lukas Enembe yang diketuai oleh Spesialis penyakit dalam subspesialis hematologi-onkologi (Kanker) dari Pengurus Besar IDI Prof Zubairi Djoerban:

Satu, saat ini pada saat terperiksa didapatkan kondisi: 

a. Riwayat stroke nonpendarahan dengan gejala sisa

b. Diabetes melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat

c. Hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung 

Baca juga: Lukas Enembe Diduga Main Judi Kasino Singapura Pakai APBD Papua, KPK: Kalau Kalah ya Amblas

d. Penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus. Dianjurkan hemodialisis namun terperiksa dan keluarganya tidak merespon 

e. Kondisi gambaran kekurangan sel darah merah atau klinis anemia ringan.

f. Tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada syaraf-syaraf kranialis atau saraf-saraf otak dengan perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan 

g. Tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius terperiksa mampu mengendalikan emosi secara baik dapat berpikir rasional dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik 

Kedua, berdasarkan keseluruhan poin satu di atas terperiksa dapat menjalani proses persidangan dengan pertimbangan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved