Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Tersangka Penistaan Agama, Terancam 10 Tahun Bui

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji Gumilang tersangka kasus dugaan penistaan agama

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Tribun-Cirebon
Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Tersangka Penistaan Agama, Terancam 10 Tahun Bui 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Tersangka Penistaan Agama, Terancam 10 Tahun Bui

Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (1/8).

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji Gumilang tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Setelah penyidik melakukan pemeriksaan, Panji Gumilang harus menerima sangkaan pasal berlapis.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP.

Sosok Panji Gumilang

Panji Gumilang memiliki nama lengkap Rasyidi Panji Gumilang.

Panji Gumilang lahir di Gresik pada 30 Juli 1946.

Ia merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu.

Mengutip situs resmi Al Zaytun, Al Zaytun dibangun oleh bangsa Indonesia yang bergabung dalam sebuah yayasan pada tanggal 1 Juni 1993 bertepatan dengan 10 Dzu al-Hijjah 1413 yaitu Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Pembangunan AL Zaytun dimulai pada 13 Agustus 1996.

Adapun pembukaan awal pembelajaran dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 1999.

Peresmpian secara umum dilakukan pada 27 Agustus oleh Presiden RI ketiga BJ. Habibie.

Kontroversi Panji Gumilang

Panji Gumilang kerap membuat kontroversi terkait kebijakan di Ponpes Al Zaytun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved