Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Tersangka Penistaan Agama, Terancam 10 Tahun Bui
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji Gumilang tersangka kasus dugaan penistaan agama
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Tersangka Penistaan Agama, Terancam 10 Tahun Bui
Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (1/8).
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji Gumilang tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Setelah penyidik melakukan pemeriksaan, Panji Gumilang harus menerima sangkaan pasal berlapis.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP.
Sosok Panji Gumilang
Panji Gumilang memiliki nama lengkap Rasyidi Panji Gumilang.
Panji Gumilang lahir di Gresik pada 30 Juli 1946.
Ia merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu.
Mengutip situs resmi Al Zaytun, Al Zaytun dibangun oleh bangsa Indonesia yang bergabung dalam sebuah yayasan pada tanggal 1 Juni 1993 bertepatan dengan 10 Dzu al-Hijjah 1413 yaitu Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Pembangunan AL Zaytun dimulai pada 13 Agustus 1996.
Adapun pembukaan awal pembelajaran dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 1999.
Peresmpian secara umum dilakukan pada 27 Agustus oleh Presiden RI ketiga BJ. Habibie.
Kontroversi Panji Gumilang
Panji Gumilang kerap membuat kontroversi terkait kebijakan di Ponpes Al Zaytun.
4 Pemain Naturalisasi Join ke Klub Super League, Gelandang Timnas Dipinang Persib Bandung |
![]() |
---|
8 KK Dipulangkan Akhir Pekan Ini, 6 Bulan di Pengungsian Warga Sental Kangin Segera Balik ke Rumah |
![]() |
---|
RUGI Ratusan Juta, 2 KK Mengungsi & 5 Rumah Warga Rusak Diterjang Gelombang Tinggi di Jembrana |
![]() |
---|
TEMPAT Nongkrong Timur Pura Penimbangan Buleleng Dirobohkan! Simak Alasan Selengkapnya |
![]() |
---|
TRAGEDI Kecelakaan di Jembrana & Klungkung Telan Korban Jiwa, Oleng di Jalur Tengkorak Lalu Terjatuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.