Berita Bali
Langgar Aturan Keimigrasian, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Dua WNA
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian, terhadap dua orang WNA
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian, terhadap dua orang WNA yang melakukan pelanggaran aturan keimigrasian yakni MEM (perempuan/76) asal Australia dan KN (laki-laki/33) asal Rusia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito menyampaikan bahwa terhadap kedua WNA tersebut telah dilakukan pendeportasian pada hari Rabu (2/8/2023) kemarin melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
MEM dideportasi karena telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari.
MEM masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 10 Mei 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 8 Juni 2023.
Selain itu, Imigrasi Ngurah Rai juga melakukan pendeportasian terhadap KN akibat penyalahgunaan izin tinggal.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), KN diketahui melakukan aktivitas promosi properti, dimana kegiatan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki.
KN juga diketahui sudah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia, KN terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 17 Juni 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA), dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 16 Juli 2023.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh MEM kami kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan untuk KN kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Sugito dalam keterangannya, Kamis 3 Agustus 2023.
Sugito menambahkan atas dasar tersebut, terhadap keduanya kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan.
Sugito menambahkan keduanya dideportasi dihari yang sama namun diwaktu yang berbeda.
Baca juga: Ajak Masyarakat Berani Explore Potensi Diri, Miracle Aesthetic Gandeng Astrid Tiar
“Kemarin dua orang WNA sudah kami lakukan pendeportasian, MEM kami deportasi pada pukul 11.50 WITA menggunakan penerbangan Jetstar JQ91 (Denpasar-Cairns). Sedangkan KN kami deportasi pada pukul 14.00 WITA menggunakan penerbangan VietJet Air VJ848 (Denpasar-Ho Chi Minh) yang kemudian dilanjutkan dengan VJ895 (Ho Chi Minh-New Delhi) dan dilanjutkan dengan penerbangan Aeroflot SU233 (New Delhi-Moskow),” papar Sugito.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.