Berita Bali
Air Tanah Digunakan Sebagai Cadangan, Ini yang Diinginkan Pemprov Bali
Namun Pemerintah Daerah Provinsi Bali, menginginkan agar air tanah hanya digunakan sebagai cadangan.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Hingga kini penyelenggara perizinan air tanah, masih dikelola oleh pemerintah pusat.
Namun Pemerintah Daerah Provinsi Bali, menginginkan agar air tanah hanya digunakan sebagai cadangan.
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, I.B. Setiawan, ketika ditemui di pertemuan ‘Menuju Bali Emisi Nol Bersih 2045 untuk Percepatan Pencapaian Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali’.
Baca juga: Sekda Buleleng Dicecar Kurang Lebih 10 Pertanyaan, Jadi Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Fahrur Rozi
Baca juga: Lowongan Kerja Tahun 2023! Klungkung Rekrut 883 Tenaga PPPK, Didominasi Nakes

“Tapi harus disiapkan air permukaan yang andal kira-kira kan begitu. Nah sekarang yang jadi satu concern adalah bagi pelaku- pelaku usaha yang sudah artinya sudah menikmati, sudah bayar pajak. Kami di Pemerintah Provinsi mencoba memfasilitasi itu,” jelas, Setiawan pada, Jumat 4 Juli 2023.
Selanjutnya ini merupakan tugas pemerintahan terkait transisi, penggunaan air tanah ini akan seperti apa.
Sebelum ditarik pusat sudah mengeluarkan pedoman teknis, untuk konservasi air tanah. Pedoman tersebut baru berjalan sekian persen, kurang lebih 30 persen sudah ditarik ke pusat.
“Nah kita sedang sampaikan ke pusat bahwa daya rusak air tanah, pusat tidak mungkin akan tahu sampai detail ke lokasi, walaupun kewenangannya ada di pusat. Jadi tetap harus melibatkan provinsi maupun kabupaten/kota. Nah ini yang sedang kita koordinasikan supaya cepat, permasalahannya kan gitu,” imbuhnya.
Menurutnya jika dibandingkan air tanah dengan PDAM, jika memang PDAM lebih murah pastinya masyarakat akan banyak yang menggunakan PDAM.
Baginya, provinsi belum secara penuh bisa mengimplementasikan air dari hulu sampai hilir, sehingga penangannya ditarik.
Nantinya pajak air tanah akan tetap pada kabupaten/kota bukan pusat.
“Artinya logikanya kan gini, yang menerima dampak kabupaten/kota, yang mendapatkan pajak atau retribusi kabupaten/kota.
Penyelenggaraan sekarang tidak di provinsi tapi di pusat. Terus siapa yang melakukan pengawasan, pembinaan teknis, dan sebagainya. Nah ini yang perlu kita sebagai provinsi,” paparnya. (*)
Dua Orang Pendaki Gunung Batukaru Bali Kelelahan, Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi |
![]() |
---|
IESR dan Pemprov Bali Resmikan Empat PLTS di Tiga Desa, Total Kapasitas 15,37 kWp |
![]() |
---|
BERKAS 22 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Diserahkan ke Oditurat Militer |
![]() |
---|
MEMANAS! Massa Aksi di Polda Bali Tidak Kondusif, Lempari Batu dan Merusak Fasilitas |
![]() |
---|
Di Tengah Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Polda Bali Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.