Berita Bali

Air Tanah Digunakan Sebagai Cadangan, Ini yang Diinginkan Pemprov Bali

Namun Pemerintah Daerah Provinsi Bali, menginginkan agar air tanah hanya digunakan sebagai cadangan.

Manuel Darío Fuentes Hernández dari Pixabay
Ilustrasi air bersih - Hingga kini penyelenggara perizinan air tanah, masih dikelola oleh pemerintah pusat. Namun Pemerintah Daerah Provinsi Bali, menginginkan agar air tanah hanya digunakan sebagai cadangan. Hal tersebut diungkapkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, I.B. Setiawan, ketika ditemui di pertemuan ‘Menuju Bali Emisi Nol Bersih 2045 untuk Percepatan Pencapaian Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali’. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Hingga kini penyelenggara perizinan air tanah, masih dikelola oleh pemerintah pusat.

Namun Pemerintah Daerah Provinsi Bali, menginginkan agar air tanah hanya digunakan sebagai cadangan.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, I.B. Setiawan, ketika ditemui di pertemuan ‘Menuju Bali Emisi Nol Bersih 2045 untuk Percepatan Pencapaian Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali’.

Baca juga: Sekda Buleleng Dicecar Kurang Lebih 10 Pertanyaan, Jadi Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Fahrur Rozi

Baca juga: Lowongan Kerja Tahun 2023! Klungkung Rekrut 883 Tenaga PPPK, Didominasi Nakes

Hingga kini penyelenggara perizinan air tanah, masih dikelola oleh pemerintah pusat.

Namun Pemerintah Daerah Provinsi Bali, menginginkan agar air tanah hanya digunakan sebagai cadangan.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, I.B. Setiawan, ketika ditemui di pertemuan ‘Menuju Bali Emisi Nol Bersih 2045 untuk Percepatan Pencapaian Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali’.
Hingga kini penyelenggara perizinan air tanah, masih dikelola oleh pemerintah pusat. Namun Pemerintah Daerah Provinsi Bali, menginginkan agar air tanah hanya digunakan sebagai cadangan. Hal tersebut diungkapkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, I.B. Setiawan, ketika ditemui di pertemuan ‘Menuju Bali Emisi Nol Bersih 2045 untuk Percepatan Pencapaian Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali’. (Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami)

 

“Tapi harus disiapkan air permukaan yang andal kira-kira kan begitu. Nah sekarang yang jadi satu concern adalah bagi pelaku- pelaku usaha yang sudah artinya sudah menikmati, sudah bayar pajak. Kami di Pemerintah Provinsi mencoba memfasilitasi itu,” jelas, Setiawan pada, Jumat 4 Juli 2023.

 

Selanjutnya ini merupakan tugas pemerintahan terkait transisi, penggunaan air tanah ini akan seperti apa.

Sebelum ditarik pusat sudah mengeluarkan pedoman teknis, untuk konservasi air tanah. Pedoman tersebut baru berjalan sekian persen, kurang lebih 30 persen sudah ditarik ke pusat.

“Nah kita sedang sampaikan ke pusat bahwa daya rusak air tanah, pusat tidak mungkin akan tahu sampai detail ke lokasi, walaupun kewenangannya ada di pusat. Jadi tetap harus melibatkan provinsi maupun kabupaten/kota. Nah ini yang sedang kita koordinasikan supaya cepat, permasalahannya kan gitu,” imbuhnya.

 

Menurutnya jika dibandingkan air tanah dengan PDAM, jika memang PDAM lebih murah pastinya masyarakat akan banyak yang menggunakan PDAM.

Baginya, provinsi belum secara penuh bisa mengimplementasikan air dari hulu sampai hilir, sehingga penangannya ditarik.

Nantinya pajak air tanah akan tetap pada kabupaten/kota bukan pusat.

“Artinya logikanya kan gini, yang menerima dampak kabupaten/kota, yang mendapatkan pajak atau retribusi kabupaten/kota.

Penyelenggaraan sekarang tidak di provinsi tapi di pusat. Terus siapa yang melakukan pengawasan, pembinaan teknis, dan sebagainya. Nah ini yang perlu kita sebagai provinsi,” paparnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved