Berita Buleleng
Sekda Buleleng Dicecar Kurang Lebih 10 Pertanyaan, Jadi Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Fahrur Rozi
Saat itu memang sempat terjadi pengadaan buku, baik untuk perpustakaan desa maupun di sekolah-sekolah. Pengadaan terjadi sekitar 2017 lalu.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sekda Buleleng Gede Suyasa, dicecar kurang lebih 10 pertanyaan oleh Kejaksaan Agung, terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Fahrur Rozi mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng. Suyasa diperiksa sebagai saksi pada Sabtu (1/8/2023) kemarin.
Seperti diketahui, saat Fahrur Rozi bertugas sebagai Kajari Buleleng, Gede Suyasa kala itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Buleleng.
Saat itu memang sempat terjadi pengadaan buku, baik untuk perpustakaan desa maupun di sekolah-sekolah. Pengadaan terjadi sekitar 2017 lalu.
Ditemui Jumat (4/8/2023), Gede Suyasa membenarkan jika dirinya diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menjerat Fahrur Rozi.
Ia diperiksa di Kejaksaan Agung pada Sabtu (1/8/2023) lalu, dan dicecar kurang lebih 10 pertanyaan terkait proses pengadaan buku di beberapa sekolah yang ada di Buleleng.
Baca juga: Pedagang Musiman Aksesoris HUT RI Mulai Bermunculan di Bangli, Ada yang Jualan Sejak Sepekan Lalu
Baca juga: Lowongan Kerja Tahun 2023! Klungkung Rekrut 883 Tenaga PPPK, Didominasi Nakes
Disinggung terkait bagaimana sebenarnya proses pengadaan buku tersebut, Gede Suyasa enggan memberikan penjelasan kepada awak media.
Ia juga mengaku tidak mengetahui ada berapa sekolah yang melakukan pengadaan buku tersebut.
"Yang jelas apa yang saya ketahui dan alami saat itu sudah saya sampaikan ke penyidik. Nanti di BAP dan di persidangan akan muncul. Saya tidak mengetahui berapa sekolah yang melakukan pengadaan buku. Yang jelas semua hal sudah saya sampaikan, kalau ada yg kurang pasti akan dipanggil lagi," singkatnya.
Sementara Mantan Ketua Forum Komunikasi Desa dan Kelurahan (Forkomdeslu) Buleleng Made Suteja menerangkan, sejumlah perbekel kala itu menolak untuk melakukan pengadaan buku pada tahun anggaran 2017 lalu, lantaran takut menjadi temuan BPK. Pasalnya seluruh desa rata-rata belum memiliki gedung perpustakaan.
Di samping itu kata Suteja, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kabupaten sudah final. Sehingga para perbekel tidak dapat mengubah anggaran untuk pengadaan buku tersebut.
"Waktu itu kami diarahkan beli buku untuk perpustakaan, satu paketnya Rp 50 juta. Kalau kami ikuti perintah dia (Fahrur Rozi,red), dia pindah tugas sebagai Kajari kami yang jadi sasaran BPK, karena gedung perpustakaan saja belum punya kok beli buku," terang Suteja.
Akibat penolakan tersebut, Kejari Buleleng kemudian menjerat Suteja dengan dugaan perkara korupsi APBDes Dencarik tahun anggaran 2015-2016 senilai Rp 149 juta. Suteja dijerat satu tahun penjara.
"Padahal anggaran itu untuk pembangunan kantor desa, tidak ada unsur korupsinya hanya karena salah administrasi saja. Ya begitu lah kalau berpikir benar, tidak menjamin aman. Hukum bisa dikondisikan, mereka bisa menggunakan kewenangannya dengan sewenang-wenang. Baru sekarang akhirnya ada jawabannya, penegak hukum juga melanggar," kata Suteja.(*)
| JENAZAH Mang Bram Disemayamkan di Desa Adat Sanih, Pembalap Badung Meninggal di Sirkuit Bangli! |
|
|---|
| Ruang Kelas Direhab, Siswa SDN 2 Liligundi Buleleng Sementara Belajar di Selasar |
|
|---|
| NEKAT Curi Sepeda Motor Bosnya, Agus Berdalih Ngaku Cari Istri Kerja di Denpasar |
|
|---|
| TRAGIS, Hendak Masak Malah Kompor Meledak, Nyoman Siti Kini Dirawat dengan Luka Bakar di Tubuhnya |
|
|---|
| Kompor Gas Meledak Saat Dinyalakan di Buleleng, Nyoman Siti Alami Luka Sekujur Tubuh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.