Pemilu 2024
151 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat, Waktu Perbaikan Dokumen Hingga 11 Agustus 2023
151 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat *Waktu Perbaikan Dokumen Hingga 11 Agustus 2023 *Parpol Bisa Ganti Bacaleg Dalam Masa Ini
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Sebanyak 151 dari total 446 bakal calon legislatif (bacaleg) yang diajukan parpol tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan bacaleg yang diajukan partai politik.
Namun mereka yang belum memenuhi syarat masih memiliki waktu sejak 6 hingga 11 Agustus untuk perbaikan dokumen. Jika tidak, kemungkinan mereka yang belum perbaikan terancam DCS.
"Kami sudah sampaikan kepada masing-masing partai politik yang mengajukan untuk segera melakukan perbaikan dokumen yang perlu diperbaiki. Artinya dokumen tersebut harus diperbaiki oleh Bacaleg yang bersangkutan," ungkap Ketua divisi teknis penyelenggaraan KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya saat dikonfirmasi, Senin 7 Agustus 2023.
Adi Sanjaya menyebutkan, secara umum, mereka yang belum memenuhi syarat atau perlu perbaikan adalah dokumen terkait ijazah yang belum dilegalisir oleh instansi berwenang.
Artinya, persyaratan yang belum memenuhi masih sama seperti sebelumnya. Untuk memenuhi syarat, seperti tingkat SMA bisa legalisir ijazah ke Dinas Pendidikan di Kabupaten.
Kemudian, kata dia, mereka yang belum memenuhi syarat diberikan waktu enam hari sejaak 6-11 Agustus untuk perbaikan dokumen.
Namun begitu, selama masa pencermatan rancangan DCS masing-masing parpol memiliki kewenangan untuk mengganti bacaleg serta pindah dapil (daerah pemilihan).
"Jika aturan sebelumnya wajib ke Pemprov Bali karena kewenangan SMA (terutama sekolah yang sudah tutup) di sana. Namun, saat ini cukup ke kabupaten saja," jelasnya.
Bagaimana dengan tahapan selanjutnya, Adi Sanjaya mengakui jika bacaleg belum memperbaiki dokumen hingga batas waktu pencermatan daftar calon sementara (DCS), maka praktis mereka bakal menjadi TMS.
"Jika masih ada yang belum memperbaiki, maka bisa TMS. Setelah proses pencermatan, kita akan verifikasi lagi," tegasnya.
Baca juga: Susunan Pemain Bali United vs Persik: Kadek Agung Widnyana dan Spaso Kembali Starter
Namun demikian, setelah penyusunan DCS nanti, masih ada peluang bagi partai politik untuk melakukan penggantian bakal caleg.
"Sebelum penetapan DCT (daftar calon tetap), partai politik masih bisa melakukan penggantian bakal caleg dengan syarat persetujuan pimpinan parpol," tandasnya.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.