Berita Bali

Divonis Berbeda, Dua WNA Pemilik KTP WNI Ilegal ini Nyatakan Banding!

Dalam berkas terpisah, kedua terdakwa dinyatakan telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Putu Candra/Tribun Bali
Terdakwa Muhamad Nizar Zghaib (kemeja putih) dan terdakwa Kryinin Rodion (masker) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua Warga Negara Asing (WNA) pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) ilegal divonis hukuman berbeda.

Terdakwa Muhamad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso, asal Suriah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Kryinin Rodion alias Alexandre Nur Rudi dari Ukraina divonis 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) penjara.

Amar putusan terhadap kedua terdakwa tersebut, telah dibacakan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi, di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu, 9 Agustus 2023.

Dalam berkas terpisah, kedua terdakwa dinyatakan telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sesuai dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Angin Kencang di Perairan Klungkung, Nelayan Enggan Melaut!

Baca juga: Hanya Dalam Waktu Dua Bulan 2.230 Orang Jadi Korban Perdagangan Orang! Simak Penjelasannya 

Baca juga: 20 Perbekel Diperiksa Kejagung Dari Pagi Hingga Malam, Dugaan Korupsi Mantan Kejari Buleleng

Terdakwa Muhamad Nizar Zghaib (kemeja putih) dan terdakwa Kryinin Rodion (masker) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Terdakwa Muhamad Nizar Zghaib (kemeja putih) dan terdakwa Kryinin Rodion (masker) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Putu Candra/Tribun Bali)

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas hakim Agus Akhyudi.

Sementara itu, terdakwa Kryinin Rodion diganjar vonis pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara. Selain pidana badan, kedua terdakwa tersebut juga dijatuhi hukuman pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Sebelumnya, jaksa Catur Rianita dkk menuntut Muhamad Nizar 3 tahun penjara dan Kryinin Rodion dituntut pidana 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.

Menanggapi vonis majelis hakim, Terdakwa Muhamad Nizar didampingi tim penasihat hukumnya, Haryadi dkk menyatakan banding. "Saya akan mengajukan banding. Saya tidak bersalah, saya ingin nama baik saya dipulihkan. Saya punya banyak bukti," ucap Muhamad Nizar menggunakan bahasa Inggris lalu dialihbahasakan oleh penerjemah yang mendampinginya. Sikap yang sama juga disampaikan terdakwa Kryinin Rodion menanggapi vonis majelis hakim.

Seperti diungkap dalam surat dakwaan terdakwa Krynin Rodion, berawal dari keinginannya untuk tinggal dan memiliki usaha di Indonesia. Lalu timbul niat terdakwa untuk membuat KTP Indonesia dan disampaikannya saat bertemu Nur Kasinayati. Nur Kasinayati pun menyanggupi mengurus pembuatan KTP terdakwa.

Bulan Oktober 2022, Nur Kasinayati menghubungi Rizki Amelia dengan maksud meminta bantuan Patari Nur Pujud (oknum aparat yang dilakukan penyidikan dan penuntutan tersendiri) untuk membuatkan KTP.

Beberapa hari kemudian, Nur Kasinayati mengenalkan terdakwa kepada Patari dan meminta bantuan dibuatkan KTP atas nama Alexandre Nur Rudi. KTP itu akan digunakan terdakwa untuk membuka rekening Bank, juga mempermudah usahanya dibidang properti.

Terdakwa dan Nur Kasinayati mengatakan telah menyiapkan uang Rp 31 juta. Meski mengetahui terdakwa adalah WNA, Patari menyanggupi permintaan membuat KTP.

Senin, 31 Oktober 2022, Patari menghubungi dan meminta bantuan Ketut Sudana untuk membuat Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP atas nama Alexandre Nur Rudi. Ketut Sudana pun menyanggupi. Selanjutnya Patari mengirimkan biodata palsu atas nama Alexandre Nur Rudi ke Ketut Sudana untuk dipergunakan dalam pembuatan KK, KTP dan Akta Kelahiran.

 

Bulan Nopember 2022, Nur Kasinayati menyerahkan uang tunai Rp 16 juta ke Patari sebagai uang muka.

Bulan Nopember 2022, terdakwa melakukan cek iris mata diantar oleh Nur Kasinayati dan Patari di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) Kota Denpasar dengan menggunakan nama Alexandre Nur Rudi atas arahan Ketut Sudana.

Di sebelah Kantor Dukcapil, Patari menyerahkan uang muka pengurusan KK, KTP dan Akta Kelahiran Rp 4 juta ke Ketut Sudana. Saat itu juga, Ketut Sudana menemui Wayan Sunaryo selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Denpasar Selatan untuk meminta bantuan membuat dokumen negara dengan imbalan Rp 1 juta.

Wayan Sunaryo menyanggupi permintaan Ketut Sudana. Ketut Sudana lalu menyerahkan biodata palsu dan contoh tanda tangan atas nama Alexandre Nur Rudi. Pula, Ketut Sudana menyerahkan uang tunai Rp 1 juta kepada Wayan Sunaryo.

Singkat cerita, proses pengurusan dokumen itu berjalan. Bulan Nopember tahun 2022, Ketut Sudana menyerahkan KTP, KK dan Akta Kelahiran atas nama Alexandre Nur Rudi kepada Patari. Terdakwa didampingi Nur Kasinayati lalu menerima dokumen itu dan membayar biaya kekurangan pengurusan Rp 15 juta kepada Patari.

Berlanjut, Patari lalu menyerahkan uang Rp 6 juta kepada Ketut Sudana sebagai pelunasan biaya pengurusan. Juga menstrasfer uang Nur Kasinayati Rp 4,6 juta.(*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved