Berita Buleleng
20 Perbekel Diperiksa Kejagung Dari Pagi Hingga Malam, Dugaan Korupsi Mantan Kejari Buleleng
Pemeriksaan digelar di kantor Kejari Buleleng. Para kepala desa diperiksa bergilir mulai pagi hingga malam.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi, Rabu (9/8). Hari kedua berkantor di Buleleng, penyidik memeriksa 20 perbekel.
Pemeriksaan digelar di kantor Kejari Buleleng. Para kepala desa diperiksa bergilir mulai pagi hingga malam. Ketua Forum Komunikasi Desa dan Kelurahan (Forkomdeslu) Buleleng, Ketut Suka mengaku dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik mengenai proses pengadaan buku perpustakaan desa.
Suka yang juga Perbekel Desa Kalibukbuk itu menjelaskan, pada tahun 2017, ia sempat diminta untuk melakukan pengadaan buku melalui surat yang diterbitkan oleh Sekda Buleleng. Pengadaan tersebut, kata Suka, juga dilakukan berdasarkan amanat undang-undang.
Namun sejumlah perbekel menolak. Kata Suka, dalam pengadaan buku tersebut, masing-masing desa dipatok mengeluarkan anggaran Rp 50 juta per paket. Perbekel yang menolak berpandangan, pengadaan buku bukan hal yang mendesak.
Baca juga: VIRAL! Turis Perusak Pura Goa Raja Pulang Tanpa Deportasi, Imigrasi Tak Tahu Keberadaan Jina Youn
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kejari Buleleng, 20 Perbekel Diperiksa Kejagung dari Pagi Hingga Malam

"Kami menolak karena saat itu kami menilai pengadaan tersebut bukan kepentingan mendesak. Sehingga akibat penolakan itu sempat turun lagi surat dari Sekda terkait pembatalan pengadaan buku," ungkap Suka.
Tidak berselang lama setelah melakukan penolakan, Ketua Forkomdeslu Buleleng yang saat itu dijabat oleh Made Suteja dijerat kasus korupsi APBDes Dencarik tahun anggaran 2015-2016 senilai Rp 149 juta oleh penyidik Kejari Buleleng. Suteja pun dijebloskan penjara satu tahun.
Atas apa yang terjadi, ia menduga Suteja dikriminalisasi karena menolak program pengadaan buku tersebut. "Kami menduga Suteja menjadi korban atas aksi penolakan pengadaan buku itu, karena saat itu Suteja yang paling keras menolak," kata Suka.
Akibat kasus yang menjerat Suteja itu, pada tahun 2018, sekitar 32 desa akhirnya bersedia melakukan pengadaan buku melalui anggaran perubahan. Pihaknya meminta kepada Fahrur Rozi agar nilai pengadaannya tidak dipatok dan dapat dilakukan atas kemampuan masing-masing desa.
"Akhirnya disetujui oleh dia (Fahrur Rozi), kemudian diperkenalkan dengan CV Aneka Ilmu, sehingga pengadaanya melalui itu. Masing-masing desa melakukan pengadaan menggunakan dana sekitar Rp 5-20 juta. Pesan sendiri, sesuai kebutuhan. Tidak semua desa melakukan pengadaan," jelasnya.
Diberitakan Tribun Bali, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia ditetapkan tersangka bersama Direktur Utama CV Aneka Ilmu, Suwanto.
Fahrur Rozi disebut-sebut telah menerima bancakan proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu. Selama 13 tahun, fee yang dia peroleh dari proyek tersebut mencapai Rp 24,4 miliar. Uang itu dia terima dari Direktur Utama CV Aneka Ilmu, Suwanto.
Fahrur Rozi dalam kapasitasnya selaku Aparatur Sipil Negara (jaksa) telah menerima sejumlah uang dari tahun 2006 sampai 2019 dari CV Aneka Ilmu. Salah satu bancakan proyek diterimanya saat menjabat sebagai Kajari Buleleng pada 2018. Saat itu, Fahrur Rozi mengarahkan agar desa-desa di Buleleng membeli buku dari CV Aneka Ilmu. (rtu)
Berlanjut Hari Ini
Ketua Forum Komunikasi Desa dan Kelurahan (Forkomdeslu) Buleleng, Ketut Suka mengungkapkan, pemeriksaan dilanjutkan penyidik Kejaksaan Agung terhadap beberapa perbekel hingga Kamis hari ini. "Pemeriksaannya mungkin dilakukan secara acak, yang diperiksa desa yang melakukan pengadaan serta desa yang tidak melakukan pengadaan," tandas Suka.
Sebelumnya penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Mantan Ketua Forum Komunikasi Desa dan Kelurahan (Forkomdeslu) Buleleng Made Suteja dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng Made Astika. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, Kejaksaan Agung meminta diberikan fasilitas tempat selama tiga hari untuk pemeriksaan saksi atas kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Fahrur Rozi. "Kami hanya memberikan fasilitas tempat, untuk materi pemeriksaan bukan kewenangan kami yang memberikan penjelasan," ujarnya. (rtu)
PEMKAB Buleleng Masih Tunggu Pertek BKN, Kandidat Kepala Disdikpora Tidak Harus Ranking I |
![]() |
---|
Belum Kapok Dipenjara, JL Kembali Edarkan Narkoba di Buleleng |
![]() |
---|
Buleleng Bidik Tiga Besar Porprov Bali 2025, Andalkan Cabor Unggulan yang Belum Main |
![]() |
---|
Kabar Baik, Pemkab Buleleng Telah Usulkan 2000 Lebih Formasi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
KRONOLOGI Tabung Gas Meledak di Buleleng, Kakak Beradik Alami Luka Bakar Serius |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.