Kasus Korupsi Kejari Buleleng
Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kejari Buleleng, 20 Perbekel Diperiksa Kejagung dari Pagi Hingga Malam
20 Perbekel diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan buku yang dilakukan Mantan Kejari Buleleng Fahrur Rozi
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sekitar 20 Perbekel diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (9/8). Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan buku yang dilakukan Mantan Kejari Buleleng Fahrur Rozi.
Dari pantauan di Kejari Buleleng, puluhan Perbekel itu diperiksa secara bergilir mulai pagi hingga malam hari.
Ketua Forum Komunikasi Desa dan Kelurahan (Forkomdeslu) Buleleng yang juga Perbekel Desa Kalibukbuk Ketut Suka mengatakan, dirinya dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik, mengenai proses pengadaan buku perpustakaan desa.
Suka mengaku telah menjelaskan bahwa pada 2017 lalu pihaknya sempat diminta untuk melakukan pengadaan buku melalui surat yang diterbitkan oleh Sekda Buleleng.
Baca juga: Penyidik Kejagung di Buleleng Selama 3 Hari, Pemeriksaan Saksi Dugaan Gratifikasi Mantan Kajari
Pengadaan tersebut kata Suka juga dilakukan berdasarkan amanat undang-undang.
Hanya saja sejumlah perbekel melakukan penolakan. Sebab dalam pengadaan buku tersebut, masing-masing desa dipatok mengeluarkan anggaran Rp 50 juta per paket.
"Kami menolak karena saat itu kami menilai pengadaan tersebut bukan kepentingan mendesak,”
“Sehingga akibat penolakan itu sempat turun lagi surat dari Sekda terkait pembatalan pengadaan buku tersebut," ungkap Suka.
Tidak berselang lama setelah melakukan penolakan, Ketua Forkomdeslu Buleleng yang saat itu dijabat oleh Made Suteja dijerat kasus dugaan korupsi APBDes Dencarik tahun anggaran 2015-2016 senilai Rp 149 juta oleh penyidik Kejari Buleleng. Suteja pun dijerat satu tahun penjara.
Baca juga: Sekda Suyasa Dicecar 10 Pertanyaan, Jadi Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Mantan Kajari Buleleng
"Kami menduga Suteja menjadi korban atas aksi penolakan pengadaan buku itu, karena saat itu Suteja yang paling keras menolak," terang Suka.
Akibat kasus yang menjerat Suteja itu, pada 2018 sekitar 32 desa imbuh Suka akhirnya bersedia melakukan pengadaan buku, melalui anggaran perubahan.
Namun pihaknya meminta kepada Fahrur Rozi agar nilai pengadaannya tidak dipatok serta dapat dilakukan atas kemampuan dan kebutuhan di masing-masing desa.
"Akhirnya disetujui oleh dia, kemudian diperkenalkan lah dengan CV Aneka Ilmu, sehingga pengadaanya melalui itu,”
“Masing-masing desa melakukan pengadaan menggunakan dana sekitar Rp 5-20 juta. Pesan sendiri, sesuai kebutuhan. Tidak semua desa yang melakukan pengadaan," jelasnya.
Pemeriksaan masih akan dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Agung kepada beberapa Perbekel hingga Kamis (9/8).
"Pemeriksaannya mungkin dilakukan secara acak. Yang diperiksa desa yang melakukan pengadaan serta desa yang tidak melakukan pengadaan," tandas Suka. (rtu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.